Manfaatkan Anak Edarkan Upal di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 11-04-2016 | 19:11 WIB
IMG_20160411_145112.jpg
Pria ini manfaatkan anaknya edarkan uang palsu di Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Terdakwa Muhammad Jurnih (31) memanfaatkan anaknya untuk mengedarkan uang palsu (upal). Pengakuan ini diungkapkan saksi korban Nurjanah (60) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/4/2016).

Korban Nurjanah selaku pemilik warung klontong mengatakan, pada ‎waktu itu anak terdakwa berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu untuk membeli makanan ringan (jajanan-red) seharga Rp1.000.
‎
"Dia membeli jajan di warung saya dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu dan saya mengembalikan uang anak itu‎ sebanyak Rp49 ribu, karena dia hanya membeli jajan sebanyak Rp1000," ungkap Nurjanah.

Setelah menerima uang itu, Nurjanah mencurigai uang yang diberikan anak terdakwa. Sebab pada saat dipegang, uang itu terasa kasar. Namun ia tetap menyimpannya.

"Saya sudah curiga yang mulia, tetapi kata anak saya uang itu tidak palsu," katanya.

Pada keesokan harinya, anak terdakwa kembali lagi ke warung milik Nurjanah untuk membeli makanan ringan dengan menggunakan uang ‎pecahan Rp50 ribu dengan membelanjakan jajanan sebesar Rp4 ribu.

"Anak terdakwa datang lagi untuk membeli jajan ke warung saya dan pada saat itu uang anak terdakwa itu masih saya terima dan saya simpan," katanya lagi.‎

Karena merasa curiga, Nurjanah hari itu juga menyuruh anaknya untuk memeriksa uang pecahan Rp50 ribu itu. Benar saja, pada saat diterawang ternyata angka nol pada uang tersebut hilang satu. Bahkan, saat ‎disamakan dengan uang pecahan Rp50 ribu lainnya, uang tersebut lebih kasar.

"Barulah anak saya percaya dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Pak RT," jelasnya.

‎Di dalam persidangan, Arjuna (47) yang merupakan Ketua RT 03 RW 06 di Jalan Husman Harun Komplek TNI-AL memaparkan, Nurjanah salah satu warganya melaporkan terdakwa karena mengedarkan uang palsu.

"Karena Bank tutup pada hari Minggu, jadi uang palsu itu saya periksa dengan cara pergi ke warung-warung warga untuk menguji keaslianya, ternyata uang itu terbukti uang palsu," katanya
‎
Setelah saya mengetahui uang itu palsu, pada hari itu juga ia mengkonfirmasikannya kepada RW setempat dan pada hari itu juga RW langsung melaporkanya kepada Polisi. ‎

Ketua majelis hakim, Zulfadli SH bersama anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda ‎mendengarkan saksi ahli‎ yang dihadirkan oleh JPU Rudi Bona Sagala dan terdakwa didamping oleh Penasehat Hukum M.Indra Kelana SH.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang dilanrang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa meletakkan uang palsu di jok motornya dan tanpa sepengetahuan dia, anaknya mengambil uang itu untuk dipergunakannya dan anaknya membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp50 itu ke warung, Sabtu (26/12/2015)‎ lalu.

Terdakwa Muhammad Jurnih ditangkap oleh aparat Polsek Barat di Jalan Sri dan uang palsu itu disimpan di dalam semak-semak di bawah pohon, pabrik tahu ‎Andana, kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Minggu (27/12/2016) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pengembangan, akhirnya didapati barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak  ‎324 lembar yang masih belum dipotongi. Dan yang sudah dipotong sebanyak 41 lembar.

Editor: Udin