Polres Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Trafficking
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-04-2016 | 17:37 WIB
trafficking-pinang.jpg
Para pelaku saat digiring polisi di Mapolres Tanjungpinang usai ditangkap. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Tanjungpinnag, akhirnya menetapkan MV, warga Malaysia bersama Hm binti Ar sebagai tersangka kasus penjualan manusia (human trafficking) dan perekrutan TKIke luar negeri tanpa prosedur. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan penetapan kedua tersangka atas ditemukanya dua alat bukti praktik penjualan manusia dan pengerahan TKI tanpa prosedural sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 102 ayat 1 Huruf f UU-RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, atau pasal 10 UU-RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang," kata Andri, Senin (11/4/2016). 

Andri menambahkan kedua tersangka dengan bekerja sama membujuk dan membawa orang bekerja ke luar negeri, tanpa dilengkapi dengan dokumen dan Badan Usaha PJTKI dalam merekrut dan mempekerjakan TKI dan TKW ke luar negeri. 

Sesampai di luar negeri, tersangka MV juga, menyerahkan korban ke pengerah Tenaga Kerja Gangga di Johor Baru Malaysia, untuk selanjutnya dipekerjakan di rumah majikan dengan meminta sejumlah dana pada pengguna TKI-TKW tersebut. 

Sedangkan tersangka Hs berperan sebagai perekrut dan membujuk calon TKI-TKW yang akan dipekerjakan di Malaysia, dengan janji  iming-iming akan mendapat gaji besar. 

Sebelumnya, Diduga menjadi pelaku perdagangan orang antar negara atau trafficking, dua warga Malaysia berinisial MV alias Cp, bersama suaminya yang belum diketahui namanya serta Hm selaku tekong TKI ilegal di Tanjungpinang, ditangkap Polisi, Rabu (6/4/2016).

 
Penangkapan tiga terduga sindikat trafficking dengan menggunakan paspor pelancong dan iming-iming untuk dipekerjakan di restoran Malaysia dan Singapura tanpa perusahaan pengerah TKI ini dilakukan atas laporan suami As, TKW korban yang sebelumnya telah dibawa dan dikirimkan Hm dan MV.

Editor: Dodo