Pemilik dan Pengedar Sabu 0,98 Gram Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 08-04-2016 | 08:24 WIB
sidang_di_pinang.jpg
Hasrul Nugraha (31) pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu seberat ‎0,98 gram, saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Hasrul Nugraha (31), pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu seberat ‎0,98 gram, pasrah dan menerima didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/4/2016).

Dalam dakwaanya, JPU Gustian Juanda Putra menyatakan, terdakwa Hasrul terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket atau seberat 0,98 gram.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan pertama dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan kedua," ujar Gustian ‎
‎
‎Dalam uraiannya, JPU Gustian mengatakan, terdakwa Hasrul b‎erawal saat dua anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa sering menyimpan sabu-sabu di Jalan DI Panjaitan, Batu 7 Tanjungpinang.

Saat penangkapan, Satuan Reserse Polres Tanjungpinang menurunkan ‎empat orang anggotanya ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penangkapan, pukul 19:30 WIB, Selasa (21/12/2015) lalu. Pada saat anggota Sat Narkoba tiba di TKP, terdakwa Hasrul terlihat datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 2929 TR. Lalu, Hasrul masuk ke dalam warnet.‎

Setelah memastikan Hasrul masuk ke dalam, empat anggota Sat Res Narkoba ini menangkap terdakwa Hasrul. 
‎
"Pada saat penggeledahan didapati satu paket seberat 0,98 gram sabu-sabu ditemukan di saku celana jins. Kemudian, terdakwa  dibawa menuju sepeda motornya dan ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu) ditemukan di bagasi sepeda motor," kata JPU Gustian. 

Dari pengakuan terdakwa Hasrul barang haram itu diperolehnya dari Yanto (DPO). Sabu-sabu itu dibeli sebanyak satu gram dari Yanto pada 20 Desember 2015, sekitar pukul 17.30. Satu paket dihargai Rp1,3 juta. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa Hasrul yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan pasrah ‎dan menerimanya. 

Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian bersama hakim anggota Irianti Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri  SH menyatakan akan melanjutkan sidang satu pekan mendatan dengan agenda mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Editor: Dardani ‎‎