Usai Minta Keterangan Abdul Latif, Tersangka Jodi Wirahadi Kusuma Ditahan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-03-2016 | 20:26 WIB
Photo_Jodi_Wirahadi_Kusuma_Berbaju_Putih_Lengan_Panjang.jpg
Jodi Wirahadi Kusuma,(berbaju putih lengan panjang), saat diruang penyidik Polres Tanjungpinang (Foto : Charles Sitompul) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menyatakan, akan melakukan penahanan terhadap Jodi Wirahadi Kusuma, tersangka pidana pemalsuan surat dalam sengketa lahan di Jalan Sei Carang, Kecamatan Tanjungpiang Timur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian melalui Kasat Reskrim AKP Andre Kurniawan mengatakan, pelaksanaan penahanan terhadap tersangka Jodi, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara pemalsuaan surat yang dilakukannya.

"Setelah sebelumnya yang bersangkutan (Jodi-Red) ‎kami tetapkan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, saat ini akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka," sebut Andre Kurniawan pada Wartawan, Kamis (10/3/2016).

Pe‎laksanaan penahanan dilakukan, atas pertimbangan penyidik dalam mempercepat proses penyidikan, dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam penetapan tersangka dan pelaksanaan penahanan, dilakukan atas terpenuhinya alat bukti, atas tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP," sebutnya.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polres Tanjungpinang juga telah mengumpulkan alat bukti serta Hasil Uji Labforensik, atas tandatangan palsu yang dilakukan tersangka Jodi, dalam mengklaim 19.000 meter persegi, sebagaimana keterangan palsu yang dimasukkan tersangka dalam akta autentik, pada sertifikat yang dimiliki.

"Kami juga melakukan pemeriksaan tambahan kepada Abdul Latif selaku pemilik lahan yang dibeli Jodi. Ia  mengakui kalau lahaan yang dijualnya pada saat itu hanya 9.000 meter persegi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk P-19 Jaksa Penuntut Umum," sebut Andre.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Jodi Wirahadi Kusuma, diawali dari laporan Robert Unizar, yang mengaku lahannya diserobot oleh Jodi Wirahadi Kusuman, dengan luas lahan yang diklaim dalam sertifikat yang telah diurus, atas surat alas hak yang sebelumnya telah dipalsukan menjadi 19.000 meter persegi.

Tersangka Jodi Wira Hadi Kusuma, beberapa kali dipanggil penyidik Reskrim juga sering mangkir, sehingga tidak mengherankan, dari 2013 laporan dugaan pemalsuaan keterangan dalam fakta autentik ini, baru saat ini proses penyidikanya dapat dilanjutkan.

Editor : Udin