Kasus SP3 Hengky Suryawan pada Sidang Praperadilan Polres Bintan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Acok
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-03-2016 | 19:14 WIB
IMG_20160310_132555.jpg
Hakim tolak permohonan praperadilan Acok pada sidang praperadilan SP3 Polres Bintan (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang praperadilan Polres Bintan yang diajukan Haryadi Alias Acok atas penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resor Bintan, atas terlapornya Hengky Suryawan, memasuki agenda mendengarkan putusan dari Hakim Tunggal ‎Jupryadi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/3/2016).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Jupryadi SH MHum memutuskan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Haryadi alias Acok terhadap Polres Bintan. Alasannya, SP3 yang diterbitkan Polres Bintan telah memenuhi syarat formil dan administrasi.

Dalam pesidangan, Jupryadi juga menyatakan tidak sependapat dengan keterangan ahli yang diajukan Penasehat Hukum Acok, yang menghadirkan ahli hukum pidana Dr Choirul Huda, yang memaparkan bahwa penyidik tidak berwenang menghentikan penyidikan, ketika berkas sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

”Saya selaku Hakim berpendapat, penyidik masih berwenang menghentikan penyidikan. Selama berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” ujar Jupryadi

Jupryadi juga  mempertimbangkan rekomendasi Rowassidik Bareskrim Polri, yang dinilainya bukan sebagai bentuk intervensi.

”Karena dilakukan secara institusi, maka dimaknai intervensi apabila dilakukan oknum pribadi. Rekomendasi itu merupakan back-up kendali, bukan intervensi," katanya

Maka berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim Jupryadi yang di dampingi oleh Panitera Marni Hafti ‎menyatakan, kasus antara Hengky Suryawan dengan Acok merupakan kasus perdata.

"Memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya. Kemudian membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp5000," tutup Jupryadi SH.

Atas putusan ini, PH Haryadi alias Acok diantaraya Hendie Devitra SH, H Sayed Azhari SH menyatakan pikir-pikir.

"Kami selaku Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan," kata Hendie setelah selesai persidangan.

Editor : Udin