Ditingkatkan ke Penyidikan

Kajati Kepri Masih Enggan Ungkap Tersangka Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-03-2016 | 17:35 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas telah diperiksa penyidik Kejati Kepri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess mahasiswa sebesar Rp4 miliar lebih, yang status hukumnya telah ditingkatkan ke penyidikan.


Namun demikian, mengenai siapa saja yang akan berstatus tersangka dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Andar Perdana Widiyastopo enggan menyebutkan.

Sementara, dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Sekda Anambas Raja Tjelak Nurjalal dan pejabat lainnya, seperti Rully Dwi Saputra, Andi Agrial serta Zulfahmi serta saksi lainnya telah diperiksa penyidik Kejati Kepri. 

Selain itu, penyidik Kajati Kepri juga mengatakan, telah meminta pelaksanaan audit mahalnya harga dari pengadaan sewa mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang itu dari tim aprisal.

Adapun indikasi dan modus korupsi, yakni melakukan mark-up harga sewa, dari yang sebelumnya hanya Rp300 juta per tahun menjadi Rp1 miliar lebih.

"Dari Rp300 juta per tahun menurut tim aprisal (lembaga penaksir harga), Pemerintah Kabupaten Anambas mengadakan satu mess hingga Rp1,4 miliar lebih," sebut sumber di Kejati Kepri.
‎
Editor: Dodo