JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Pemilik 2 Paket Sabu di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-03-2016 | 18:51 WIB
IMG_20160308_161532.jpg
JPU tuntut 5 tahun penjara pemilik dan pengedar 2 paket sabu di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fitrarullah alias Katek (25) terdakwa pemilik dan pemakai narkotika golongan satu bukan tanaman yaitu 2 paket kecil sabu seberat 0,45 gram dan 0,33 gram, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rudi Bona Sagala SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(8/3/2016)

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman‎ sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa Fitrarullah menerima, kendati demikian dirinya bersama Penasehat Hukumnya Sri Ernawati tetap akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH menyatakan, sidang ditunda sampai satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa.

Berdasarkan fakta yang disampaikan JPU diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat, yang  mengatakan ada seorang laki-laki bernama Fitrarullah lengkap dengan ciri-cirinya yang tinggal Jl. Pandan lorong ketiga rumah kontrakan N0. 38 C Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang‎ diduga sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, Senin (9/11/2013) pukul 21.30 WIB lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah lipatan celana jeans yang dipakai oleh terdakwa Fitrarullah, ada 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumahnya di Jalan Pandan lorong ketiga No. 38 C.

Saat dilakukan penggeledahan diruang tamu di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah kotak handphone merk Samsung warna coklat yang berisi 1 paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan seperangkat alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol plastik, beserta 1 buah mancis gas yang sudah dimodifikasi.

Awalnya, terdakwa Fitrarullah alias Katek menghubungi Jojon (DPO)‎ untuk memesan satu paket sabu-sabu. Terdakwa langsung mendekati taman yang dimaksud oleh Jojon (DPO) dan terdakwa melihat ada 1 paket narkotika jenis sabu di dalam lingkaran pohon dekat taman tersebut dan terdakwa langsung mengambilnya dan menyimpannya dilipatan celana panjang jeans yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa langsung pulang

Sesampainya terdakwa dirumahnya, ia langsung memecahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 paket yaitu seberat 0,45 gram dan 0,33 gram yang rencananya akan serahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Yopi.

Terdakwa kata JPU lagi, rencananya akan membayar dua paket narkotika tersebut kepada Jojon dengan harga Rp500.000, setelah Yopi membayar kepada terdakwa dan terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Jojon lebih kurang sudah tiga kali‎.

Editor : Udin