Cabuli Anak di Bawah Umur 29 Kali, Pria Ini Divonis 9 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-03-2016 | 16:12 WIB
Palu-Hakim-2.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selamet Waluyo (42), terdakwa kasus pencabulan terhadap korban Melati (14) yang masih di bawah umur yang dilakukan sebanyak 29 kali divonis  9 tahun penjara  oleh Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH bersama anggotanya Corponioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/3/2016).

Dalam amar putusannya, Windi menyatakan terdakwa Selamet terbukti secara sah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubahan dengan atau orang lain dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubahan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI. Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

"Atas perbuatannya, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Windi.

‎Atas putusan  ini, Selamet bersama penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun penjara dari tuntutan JPU Gustian Juanda Putra  SH yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.‎

Sebelumnya, terdakwa Selamet Waluyo melakukan pencabulan terhadap Melati, anak yang masih di bawah umur ini sekitar Juli 2013 sampai dengan bulan November 2015 di berbagai tempat yakni i semak-semak belakang Melayu Berdendang, Kelurahan Tanjunguban Selatan, semak-semak dekat tower radio di belakang Dealer Yamaha Kelurahan Tanjunguban Selatan, semak-semak di belakang Perumahan Citra Onix Tanjunguban Selatan serta di kebun pisang Jalan Busung Teluk Lobam.

Diketahui di dalam dakwaan, terdakwa melakukan perbuatan cabul sampai dengan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali setiap bulannya. 

‎Selain itu terdakwa juga memeras korban untuk memberikan satu unit handphone merk Nokia seri C3 dan satu unit laptop merk Asus warna merah maron 11 inci dan uang sejumlah Rp50 ribu kepada terdakwa,dengan alasan bahwa terdakwa telah menjual cincin istrinya sehingga tidak mempunyai uang untuk mengembalikan cincin istrinya.

Editor: Dodo