‎Korupsi Tanggul Uruk Teluk Radang Kundur

Terdakwa Purwanta Mengaku Diintervensi Kontraktor dan Mr X
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-03-2016 | 09:38 WIB
IMG-20150820-WA0000.jpg
Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU), Cristoper O Dewabrata bersama istri (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Proyek Tanggul Urug di Kundur, Purwanta, kembali berkilah di PN.Tipikor Tanjungpinang. Terdakwa ini mengaku dintervensi dan ditekanan oleh Cristoper O Dewa Brata, Direktur PT. Beringin Bangun Utama (BBU) dan Mister X, salah seorang pejabat di Kepri. Purwanta adalah PPK dalam Proyek Tanggul Urug Teluk Radang Kundur dengan dana Rp.16.4 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kepri. 

"Selama jadi PPK, baru ini saya sampai ketakutan, karena banyak intervensi dari sejumlah orang, termasuk kontraktor Cristoper selaku Dirut PT ‎Beringin Bangun Utama," ujarnya pada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (7/3/2016).

Namun ketika Majelis Hakim mempertanyakan, seperti apa intervensi yang ia diterima, Purwanta mengaku kalau Cristoper akan melaporkan dan menggugat dirinya selaku PPK proyek di Dinas PU secara perdata, jika tidak mencairkan dana proyek tersebut 100 persen

"Selain itu, dari yang lain, saya juga diancam mau dipindahkan," ujar Purwanta tanpa menyebut Mr X  yang akan memindahkan dirinya.

Kepada Majelis Hakim, terdakwa Purwanta mengatakan, dalam proses pelaksanaan, dirinya selaku PPK telah beberapa kali melayangkan surat teguran secara tertulis, kepada PT BBU, agar meningkatkan progres pekerjaan, sesuai dengan jadwal progres yang tertera di kontrak pelaksanaan.

"Secara tertulis ada 3 kali saya surati dan peringatkan, agar pelaksanaan pekerjaan proyek itu di lakukan, karena dalam kontrak pelaksanaannya, ada 37 persen deviasi progres dari target yang dijadwalkan," sebut Purwanto.

Selain itu, tambah mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kepri ini, tembusan surat teguran dari konsultan pengawas kepada kontraktor atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek, juga ia diterima.

Namun karena terlalu banyak tekanan dan intervensi dari kontraktor dan Mr X di Provinsi Kepri, maka dirinya sebagai PPK, hanya mengikuti kemauan kontraktor.

"Dalam kegiatan ini saya mengaku salah, karena mengikuti kemauan Kontraktor, akibat banyaknya intimidasi dan tekanan," jelasnya.

Seharusnya, karena Proyek tidak siap maka dirinya selaku PPK harus memutus kontrak, tetapi tidak ia dilakukan. Selain itu, tidak siapnya proyek Tanggul Urug Teluk Radang Kundur itu, disebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan pengawasan.

"Memang dari awal pelaksanan pekerjaan proyek ini, saya sebagai PPK juga sudah takut," ungkapnya pada Majelis Hakim.

Usai mendengar keterangan terdakwa Purwanta, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Purwaningsih SH, Julfadly SH dan Hakim anggota Linda Wati SH menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan pada minggu mendatang, dengan agenda pembacaan yuntutan oleh JPU pada Terdakwa.

Jadi Tersangka Korupsi, Cristoper O Dewabrata Buron‎ Kejati Kepri dan Kejati Bengkulu 

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau (Kepri) telah menetapkan Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU), Cristoper O Dewabrata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tanggul Urug Teluk Radang Kundur, Kabupaten Karimun.

Selain Buron Kejaksaan Tinggi Kepri, pengusaha muda ini, juga ternyata buron Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas dugaan kasus korupsi yang dilakukannya.

‎Tragisnya, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha muda yang juga buron Kejaksaan Bengkulu itu, hingga saat ini tak kunjung tertangkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati sebelumnya, Yulianto SH mengatakan, penetapan Cristoper O Dewabrata sebagai tersangka dalam Proyek Tanggul Urug Kundur, Karimun, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti atas keterlibatan yang bersangkutan dalam korupsi proyek tahap II pembangunan Tanggul Uruk senilai Rp18,6 miliar itu.

Baca juga : Kejati Kepri Tetapkan Dirut PT BBU Tersangka Korupsi Tanggul Urug di Kundur

"Kendati yang bersangkutan hingga saat ini belum hadir walaupun sudah dipanggil secara layak selama tiga kali, tetapi berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, Cristoper O Dewabrata kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dilakukan pencekalan," ujar Yulianto kepada wartawan di Kejati Kepri, Rabu (19/8/2015).

Cristoper O Dewabrata akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menahan pejabat Dinas PU Kepri, Purwanta, pada Kamis (5/8/2015) lalu.

Proyek pembangunan Tanggul Urug di Teluk Radang, Kundur, dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 itu, dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU). Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Selain itu, ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak disiapkan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list.

Editor : Dardani