Cabuli Anak di Bawah Umur, SW Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-03-2016 | 09:14 WIB
IMG_20160307_150708.jpg
SW digiring jaksa seusai mendengar vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - SW (17) terdakwa pencabulan terhadap Mawar (15) divonis ‎1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Iriaty Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/2/2016). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur dengan bujuk rayu, sebagai mana pasal 81 ayar 2 UU nomor 23 tahun 2002 dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Atas perbuatan terdskwa yang telah terbukti, Majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan ditambah dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial, " ujarnya. 

Atas putusan ini terdakwa Satria bersama Penasehat Hukumya Iwa Susanti SH menyatakan menerima, begitu juga dengan  JPU. Putusan ini lebih rendah 6 bulan dari tutuntutan Jaksa Penuntut Umum Dani Daulay SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Satria Wulan melakukan perbuatan Cabul terhadap Mawar sebanyak 5 kali ditempat yang berbeda. Diantaranya di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Uma Kota Batam, Pukul 03:00 Wib, Minggu(31/1/2016) lalu.

Kemudian, pencabulan juga dilakukan SW di rumah kontrakan tepatnya di toilet dijalan Pantai Indah Pasar Baru RT 012 RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Pukul 23:30 WIB, Minggu(31/1/2016) lalu. Terus, ‎di rumah kontrakan terdakwa didalam kamar  pukul 07:00 WIB, Senin (1/2/2016) lalu.

Selanjutnya, di sebuah rumah tepanya didalam kamar di kampung jeruk RT 04 RW 05 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, pukul 23:00 WIB, Senin (1/2/2016) lalui. Serta, di sebuah rumah di kampung jeruk Kabupaten Bintan, pukul 05:00 Wib,Selasa (2/2/2016) lalu.

Editor: Dardani