Kasus SP3 Hengky Suryawan pada Sidang Praperadilan Polres Bintan

Tiga Saksi Fakta dari Kampung Telaga Biru Tak Kenal Pemilik 39 Alas Hak Lahan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 07-03-2016 | 19:56 WIB
IMG_20160307_111417.jpg
Saksi Fakta pada sidang praperadilan Polres Bintan di PN Tanjkungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Praperadilan Polres Bintan yang diajukan Haryadi alias Acok atas penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resor Bintan atas terlapornya Hengky Suryawan, memasuki agenda mendengarkan agenda keterangan Saksi Fakta dan Ahli Hukum Administrasi Negara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(7/3/2016).

Dalam persidangan ini dihadirkan 3 orang saksi fakta yaitu Muliyadi selaku Ketua RT 03 RW 01 Kampung Telaga Biru, Irianto ‎selaku Ketua RT 02 RW 1 Kampung Telaga dan Basmar selaku pengawas PT Bintan Corporation serta Prof.Dr. Sadjijono SH, M.Hum selaku Ahli Hukum Administrasi Negara.

Muliyadi mengatakan, ‎dirinya mengetahui bahwa pada tahun 2011 dilakukan penambangan bauksit di lokasi Kampung Telaga Biru dan pada saat itu penambangan dilakukan secara berpindah-pindah, tetapi masih di sekitar Kampung Telaga.

"Saya cuma dimintain data-data penduduk yang ada di Kampung Saya oleh Pak Harahap, ‎selaku orang kepercayaan Pak Acok. Kalau soal 39 Surat Tanah yang ada, saya tidak mengenal daftar nama-nama dari 39 surat tanah tersebut. Yang saya ketahui, tanah itu milik Hengky Suryawan dan penambangan itu dilakukan dari April 2011 sampai Februari 2012," katanya.

Sedangkan Irianto menjelaskan, ‎dirinya memiliki 80 KK di RT 02 RW 01 Kampung Telaga Biru. Namun ia tidak mengenal satupun pemilik yang ada pada daftar Surat Tanah, yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemohon, Handie Devitra. 

"Lokasi yang paling banyak itu di RT kami. Terdapat dua titik di Bukit-Bukit Kampung Telaga Biru. Selain itu, saya juga pernah bekerja di pertambangan itu selama 9 bulan sebagai pengontrol dilapangan , pada saat dibawah pimpinan Bapak Harahap. Terkait mengenai 39 Alas Hak yang dibacakan nama-namanya tersebut, saya tidak mengenal dan tidak ada warga saya yang masuk kedalam 39 Alas Hak tersebut," ujar Irianto.

Sementara, saksi fakta Basmar selaku pengawas di PT Bintan Corporation mengatakan, dirinya mengetahui bahwa lahan seluas 72 Ha lebih itu, ‎telah dibeli oleh Acok dan ia pernah melihat 39 Alas Hak tersebut, namun tidak mengenal nama-nama yang tertera di dalam surat itu.

"Saya Berkerja dengan Bapak Hengky suryawan itu sudah 20 tahun ‎sebagai pengawas lahan seluas 72 Ha dan saya mengetahui semua lahan yang dimiliki oleh PT Bintan Corporation yang di pimpimpin oleh Hengky Suryawan. Tetapi pada saat itu, lahan tersebut belum digunakan untuk penambangan bauksit. Dan setelah tanah itu dijual kepada Acok, barulah dilakukan penambangan bauksit," ungkapnya.

Didalam persidangan, Penasehat Hukum Polres Bintan juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara Sadjijono untuk memberikan keterangan, terkait SP3 yang ditinjau dari sudut Administrasi.

Sadjijono mengatakan, ‎hasil rekomendasi roasidik Mabes Polri tekait SP3 itu, merupakan mandat yang bersifat memback-up dari atasan atau pimpinan dan diketahui dalam Perkap Kapolri ada larangan intervensi, tetapi kalau dilakukan oleh Lembaganya.

"Rekomendasi rosidik ini bukan dikatakan sebagai intervensi, melainkan pembinaan dalam menjalankan fungsi  organisasi Polisi. Tetapi dikatakan intervensi, apabila kepentingan ini merupakan kepentingan pribadi," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Praperadilan itu hakekatnya sengketa administrasi. Sebab SPDP dikirim, setelah Penyidik mengirim Surat Penyidikan Pelaku. Namun, dalam penghentian penyidikan, maka Penyidik wajib memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Penyidik punya kewenangan menghentikan penyidikan. Namun ada kewajiban yang harus dilakukan, yakni  Penyidik berkewajiban memberitahukan kepada Penuntut Umum, karena sudah dikirim Surat Dimulainya Penyidikan dan juga diberikan kepada tersangka,"tutupnya

Atas Keterangan Saksi Fakta dan  Ahli Hukum Administrasi Negata tersebut, Hakim Tunggal Jupriyadi SH yang didampingi oleh Panitera Pengganti, Marni Hafti menunda persidangan dengan agenda mendengarkan Saksi Ahli berikutnya.

Editor : Udin