Sidang Praperadilan Polres Bintan

Polisi Tolak Replik PH Acok di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 03-03-2016 | 18:34 WIB
IMG_20160303_104108.jpg
PH Polres Bintan menunjukkan bukti kepada Hakim Tunggal Sidang Praperadialn di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang prapradilan yang diajukan Hariyadi alias Acok atas penerbitan SP3 oleh penyidik Kepolisian Resor Bintan atas tersangka Hangky Suryawan memasuki pembacaan duplik atau tanggapan atas jawaban penasihat hukum Hedie Devitra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/3/2016).

Dalam pembacaan duplik ini, Penasehat Hukum (PH) Polres Bintan, Kompol Patar Hutagaol, SH, AKP Tesa Brahmana, Iptu Awal Syak'ban Harahap, Brika Wisuda Meytari, SH dan Brigadir Yudi Yudarma yang juga merupakan Penasihat Hukum Polda Kepri mengatakan, pada intinya pihaknya masih pada tuntutan yang menyatakan bahwa SP3 tersebut telah sesuai dengan standar penyidikan dari Kepolisian.

Pihaknya juga membantah replik Pemohon dan kemudian Pemohon juga tidak dapat membantah kebenaran klausul-klausul yang tertulis dalam perjanjian jual beli saham no 121 tanggal 24 maret 2011, terutama pada klausul yang terdapat pada pasal 3.

"Pemohon menyatakan telah mengetahui kondisi perseroan dan telah mengetahui adanya aset perseroan berupa 39 bidang tanah seluas kurang lebih 72,2 hektar dan seterusnya. Pemohon juga menyatakan telah menerima dengan baik dan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut dan bersedia menanggung segala permasalahan yang terjadi di kemudian hari," ungkapnya.

Dalam persidangan, Kompol Patar Hutagaol juga menyatakan alasan replik Pemohon yang mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta, sesungguh Hangky Suryawan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada pasal 378 KUHP, tidak terpenuhi, dikarenakan adanya surat perjanjian akta jual beli saham no 121 tanggal 24 maret 2011.

Patar menambahkan, pihaknya sebagai Termohon dalam melaksanakan tindakan hukum berupa SP3, sudah berdasarkan hukum materil dan hukum formil serta berdasarkan Perkab dan dan Perkaba yang tidak mungkin dikesampingkan atau mengabaikan semua ketentuan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi pihaknya sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban pihaknya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya mengikuti surat edaran jaksa agung  RI No : SE- 006/A/JA/10/2009 tanggal 30 oktober 2009 tentang penyelesain perkara tindak pidana umum secara khusus pada jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, selain duplik persidangan, Hakim Tunggal Jupyadi SH meminta kepada kedua belah pihak untuk menunjukkan dan memeriksa seluruh surat-surat atau berkas yang berkaitan dengan kasus ini. Baca: Acok Tolak Jawaban Pengacara Polres Bintan di PN Tanjungpinang

Polres Bintan yang diwakilkan oleh Penasihat Hukum dari Polda Kepri, menunjukkan bukti surat hasil rekomendasi dari roasidik Bareskrim Mabes Polri yang tercantum dalam T/27, bukti dari Penasihat Hukum sesuai dengan P 8.

Melihat berkas-berkas dari kedua belah pihak, Hakim Jupriyadi SH yang didampingi oleh Panitera pengganti Marni Hafti SH, menunda persidangan sampai besok, dengan agenda menghadirkan saksi Pemohon maupun Termohon.

Editor: Udin