Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 03-03-2016 | 15:27 WIB
cabul_ilustrasi.JPG
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selamet Waluyo (42), terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Melati (14) sebanyak 29 kali dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/3/2016).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa Selamet terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU RI. Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Gustian.

Atas tuntutan ini, terdakwa Selamet menerima. Kendati demikian, terdakwa bersama penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH  mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. 

"Saya mengakui semua perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, saya mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk meringankan hukuman saya dikarenakan saya adalah tulang punggung keluarga saya dan orangtua saya sudah tua dan lumpuh," katanya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Windy Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Afrizal SH menyatakan sidang ditunda sampai satu pekan mendatang dengan agenda membacakan putusan dari terdakwa.

‎Sebelumnya, terdakwa Selamet Waluyo melakukan pencabulan terhadap Melati, anak yang masih di bawah umur ini sekitar Juli 2013 sampai dengan bulan November 2015 di berbagai tempat yakni i semak-semak belakang Melayu Berdendang, Kelurahan Tanjunguban Selatan, semak-semak dekat tower radio di belakang Dealer Yamaha Kelurahan Tanjunguban Selatan, semak-semak di belakang Perumahan Citra Onix Tanjunguban Selatan serta di kebun pisang Jalan Busung Teluk Lobam.

Diketahui di dalam dakwaan, terdakwa melakukan perbuatan cabul sampai dengan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali setiap bulannya. 

‎Selain itu terdakwa juga memeras korban untuk memberikan satu unit handphone merk Nokia seri C3 dan satu unit laptop merk Asus warna merah maron 11 inci dan uang sejumlah Rp50 ribu kepada terdakwa,dengan alasan bahwa terdakwa telah menjual cincin istrinya sehingga tidak mempunyai uang untuk mengembalikan cincin istrinya.

Editor: Dodo