Sistim e-Budgeting Diterapkan

Dirjen Perbendaharaan Negara Ingatkan Bendahara dan PPK Buat Rencana Pembayaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-03-2016 | 12:16 WIB
didyk-chairoel.jpg
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Didyk Choiroel.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara mengingatkan Bendahara, Satuan Kerja, Kementerian, Lembaga dan Tugas Perbantuan, agar melakukan program perencanaan,‎ pencairan dana, setiap termin.

Langkah ini harus dilakukan menyikapi implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 234 Tahun 2016, tentang Perencanaan, Pembayaran Proyek Kegiatan dari APBN 2016. 

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Didyk Choiroel, mengatakan, pengajuan program perencanaan pencairan dana itu, dilakukan untuk menata dan merencanakan pengalokasian anggaran dalam setiap pembayaran dan pencairan dana dari Kas Negara. 

Kata Didyk, dalam pengajuan pencairan dana untuk pembayaran setiap kegiatan tidak bisa lagi dilakukan secara mendadak, tetapi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setiap Satker, Lembaga yang memiliki DIPA pada APBN, harus membuat rencana pembayaran kegiatan yang dilaksanakan. Sehingga ketika tagihan datang, PPK Satker haus dapat menyelesaikan proses pencairan dan pembayarannya selama17 hari. 

"Untuk itu, setiap PPK Satker, sebelum pembayaran harus menyampaikan rencana Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan yang dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga waktu proses pencairan dananya sudah teralokasikan dan dapat dilaksanakan dengan cepat," kata Didyk. 

Didyk melanjutkan, saat ini pihaknya meminta semua KPA dan PPK Satker yang memiliki dana DIPA di APBN, untuk melaporkan seluruh kegiatan proyeknya kalau sudah menandatangani kontrak‎ kerja. 

Selain itu, KPPN dan Kanwil Dirjen Perbendaharan Negara, saat ini, juga sudah punya data seluruh rekanan kontraktor yang memenangkan kontrak pada setiap Satker dari APBN.

"Kalau tidak menyampaikan kontrak kerja, maka KPPN dan Dirjen Perbendaharaan, nantinya tidak akan mengalokasikan dana pembayaran. Satker ‎yang mempunyai DIPA tetap diakui, tetapi nantinya akan berbentuk utang," sebutnya. 

Didyk, juga mengatakan, dengan database yang dimiliki KPPN dan Dirjen Keuangan melalui setiap kontrak kegiatan ini, kontraktor yang dimenangkan KPA dan PPK, juga nantinya akan dapat diverifikasi. Dan dengan sistim saat ini, tingkat kepastian pembayaran juga akan lebih terjamin karena sudah terverifikasi. 

Dalam pencairan dana kegiatan dan proyek, KPPN dan Kanwil Dirjen Perbendaharaan, tidak akan menerima penguasaan melalui orang lain atau perusahaan yang dikuasakan. Tetapi rekanan yang mengajukan, harus sesuai dengan pengurus dan direktur perusahaan yang sesuai dengan yang diumumkan di Layanan Umum Pengadaan (LUP).

"Harapanya kami kedepan, dengan sistim ini, penerapan e-Budgeting, e-Payment dan e-Procurement akan dapat dilaksanakan di semua instansi, sehingga penyediaan alokasi dana dalam pembayaran akan teralokasi dan terprogress. Dengan sistim ini, tidak ada lagi mark-up, karena semua sudah memiliki database," pungkasnya. 

Saat ini dari Rp1,7 triliun alokasi dana kegiatan proyek, di Satuan Kementerian, Lembaga dan Tugas Perbantuan yang DPA nya dari APBN 2016, dalam triwulan pertama Rp170 miliar sudah menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, dan Rp70 miliar dari dana tersebut juga sudah diterminisasi atau dicairkan dalam pengambilan uang muka. 

Editor: Dodo