SK Wali Kota Batam belum Diserahkan

Gubenur Sani Tetap Loyal Jalankan Arahan Mendagri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-03-2016 | 20:05 WIB
sani_dan_dubes_as.jpg
Gubernur Kepri. HM. Sani bersama dengan Dubes AS. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima perintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melantik Muhammad Rudi dan Amsakar Ahcmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2016-2021.

Demikian juga dengan SK penetapan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota, hingga saat ini belum diserahkan Kementeriaan Dalam Negeri ke Pemerintah Provinsi Kepri. 

"Sampai saat ini, saya belum pernah menerima perintah atau radiogram dari Mendagri untuk melakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Demikian juga dengan SK, masih di Mendagri dan belum ada diserahkan ke Provinsi Kepri, atau saya selaku Gubernur," ujar HM.Sani pada wartawan di gedung daerah Tanjungpinang, Rabu,(2/3/2016). 

Hal itu, dikatakan HM. Sani untuk meluruskan pemberitaan, terkait simpang siurnya pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan telah memerintahkan Gubernur Kepri untuk melantik dan telah memberikan SK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam ke Gubernur Provinsi Kepri.

Informasi yang kami peroleh melalui Dirjen Otda, tambah HM. Sani, SK Wali Kota dan Wakil Wali kota Batam itu sudah ditandatangani Mendagri. Tetapi secara resmi, sampai saat ini belum diserahkan ke provinsi, karena berkaitan dengan jadwal dan waktu pelantikan, yang nantinya akan disamakan dengan kota/kabupaten lainnya.

Gubernur Sani menegaskan, pihaknya tetap loyal dan akan menjalankan apapun perintah Mendagri. "Kita tetap loyal, dan apa-pun perintah Menteri akan kita laksanakan," ujarnya. Baca: Waduh....SK Pelantikan Rudi-Amsakar Ternyata belum Diteken Mendagri

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumulo memerintahkan, Sani untuk melantik pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam Periode 2016-2021.

"Saya sudah menyampaikan ke Gubernur Kepri agar melantik Wali Kota dan Wakil Walikota Batam, karena jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya habis pada tanggal 1 Maret 2016. SK pelantikan sudah saya teken," kata Mendagri di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Tjahjo, pelantikan terhadap pasangan Rudi-Amsakar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam harus dilakukan pada Selasa, 1 Maret 2016. Apabila ditunda karena alasan tertentu, harus ditunjuk Plt yang diteken oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani.

"Kalau jabatan kepala daerah sebelumnya sudah berakhir, maka satu jam pun tidak boleh terlewat. Harus dilantik pada saat itu juga," katanya.

Ia menilai ada miskomunikasi antara Kemendagri dengan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani. Mendagri menegaskan, Gubernur Kepri tidak perlu lagi menunggu lagi radiogram dari dirinya untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Buat apalagi radiogram, tidak perlu radiogram. Jabatan kepala daerah sudah berakhir, SK pelantikan walikota yang baru sudah saya teken. Kalau tidak dilantik, gubernur yang menunjuk Plt Walikota berdasarkan SK gubernur. Tidak perlu nunggu radiogram, buat apa, tidak perlu," katanya.

Editor: Dardani