PN Tanjungpinang Gelar Praperadilan Acok Soal SP3 Hengky Suryawan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-02-2016 | 20:02 WIB
IMG_20160229_112806.jpg
PN Tanjungpinang saat menggelar Praperadilan Acok Soal SP3 Hengky Suryawan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang Praperadilan ‎antara Haryadi alias Acok dengan Hengky Kurniawan atas penerbitan SP3, penghentian penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Bintan terhadap pengusaha Hengky Suryawan‎, Senin (29/2/2016).‎

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupryadi SH itu dihadiri oleh Penasehat Hukumnya Hendri Saputra SH yang didampingi oleh Said Azari SH sebagai Pemohon. 

Dalam persidangan, Handri Saputra selaku penasehat hukum Acok membacakan gugatan Praperadilan, yang terdiri dari 33 alasan. Intinya, pelapor sangat keberatan dan dirugikan akibat penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan pemohon Acok berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/69/VIII/2015/Kepri Res Bintan atas dugaan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

"Surat yang diterbitkan terhadap Tersangka Hengky Suryawan dengan diterbitkan surat ketetapan Nomor S.Tap/47.b/II/2016/Reskrim tangal 5 Februari 2016 tentang penghentian penyidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Hendie. 

Hendie juga menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana (KUHAP) menyatakan permintaan untuk memeriksa sah atau tidak suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau Penutut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Hendie juga membeberkan kronologis bahwa pada bulan Maret 2011, ‎dirinya bertemu dengan Hengky Suryawan di kantornya di Komplek Bintan Mall Tanjungpinang. Dalam pertemuan itu, Acok menyampaikan keinginan untuk membeli tanah di Desa Bangun Rejo Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang sepengetahuan Acok tanah itu adalah milik Hengky Suryawan. 

"Dalam pertemuan itu, di sepakati harga permeternya Rp20 ribu dan Acok membeli 39 bidang tanah dengan luas total 722.284 meter persegi, tetapi surat-surat asli alas hal tidak diperlihatkan dan disepakati harga seluruh dari tanah tersebut adalah Rp14.440.000.000," ungkap Hendie

Dalam bulan yang sama, 24 Maret 2011, Acok melakukan pembayaran melalui Cek Bilyet Giro dan diakui Hengky telah ditenerima, uang sejumlah Rp14.440.000.000. Perinciannya, Rp 3 milliar dengan bukti kwitansi yang ditandatangani Hengky dan tangal 9 Maret 2011 sejumlah Rp11.440.000.000 dengan bukti kwitansi yang juga ditandatangani Hengki. 

Selanjutnya setelah melakukan pembayaran Acok meminta kepada Hengky untuk memberikan kepemilikan saham perusahaan PT Bintan Interkarya yang dibuatkan atas nama anaknya Lisa dan Herlina. Maka Hengky menyuruh Notarisnya Sudi SH untuk membuatkan, tetapi dalam akta tidak diperlihatkan aset tanah milik perusahaan. 

Bahwa setelah melakukan pembuatan akta dengan atas nama anaknya pada tanggal 7 februari 2012, Hengky menyuruh S untuk menyerahkan 39 surat tanah. Ternyata ‎dari 39 SKT (Surat Keterangan Tanah) hanya ada 5 SKT yang teregistrasi dan baru diperoleh dalam bentuk perjanjian pengikatan jual beli dari pemilik asal. Artinya masih ada 34 SKT yang belum ada dasar SKT yang belum ada dasar hak jualnya.‎

Melihat hanya ada 5 SKT yang teregristrasi, Acok merasa tertipu dan melaporkan Hengky Suryawan ‎ke Polres Bintan. Atas laporan itu Mapolres Bintan melakukan penyidikan. Ternyata hasilnya pada tanggal 25 Desember 2015  Polres Bintan sudah menebrtikan SPDP. Artinya, sudah dtingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pada 29 desember 2015  Sudah merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkan ke kejaksaan. Hasilnya, masih kurang lengkap kata jaksa. Berkas dikembalikan 11 Januari 2016 dengan disertai petunjuk. Pada 15 januari 2016, dikirimkan lagi ke jaksa. Penyidik sudah melengkapi P-19 jaksa. 

Pada 19 januari, timbul undangan dari Biro Pengawas Mabes Polri. Padahal sedang diteliti oleh jaksa. Hasilnya diketahui, rowassidik tidak perlu melengkapi petunjuk JPU. Penyidikan menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 karena bukan ranah pidana. Setelah diteliti oleh jaksan ternyata tak dilengkapi dan dikembalikan. Dikirimkan lagi petunjuk.

Pada 29 januari 2016 , berkas perkara di kirim lagi ke penyidik untuk yang ketiga kali. Jaksa meneliti lagi rupanya tak juga dilengkapi penyidik. 3 Februari dikembalikak lagi ke polres bintan. Ternyata pengembalian berkas oleh jaksa itu tidak dilengkapi. Melainkan mengeluarkan SP3 pada 5 Februari.

Setelah mendengarkan Permohonan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Resort Bintan, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH ‎yang didampingi oleh Panitera Pengganti Marni Hafti menunda persidangan. 

"Untuk mendengarkan jawaban termohon Polre Bintan sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 1 Maret 2016," tutup Jupriyadi.

Editor: Dardani