Acok Praperadilkan Polres Bintan Terkait SP3 Hengky Suryawan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-02-2016 | 08:36 WIB
IMG_20160228_170826.jpg
Acok alias Hariadi bersama dengan kuasa hukumnya. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMtODAY.COM,Tanjungpinang - Hariadi alias Acok bersama penasihat hukumnya Hendie Devitra, SH. MH dan Said Azari SH mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan Praperadilan atas keputusan penghentian penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Bintan terkait sengketanya dengan pengusaha Hengky Suryawan. Kepastian itu diungkapkan Acok dan kuasa hukumnya, Minggu (28/2/2016) sore.

Gugatan Praperadilan itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 22 Ferbuari 2016 lalu, setelah Polres Bintan menerbitan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 5 Februari 2016 lalu.

"Aneh, sebelumnya penyidik telah menetapkan Hengky sebagai tersangka yang terkait dengan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Namun setelah gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri kasus ini langsung dihentikan, karena akhir perkara Acok dan Hengky ini dinyatakan bukan sebagai tindak pidana, melainkan hanya sebagai kasus perdata," ujar Handie.

Dia menambahkan, gugatan yang akan digelar pada persidangan hari ini, Senin (29/2/2016) adalah untuk menguji sahnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Bintan. "Perkara Prapradilan ini resmi disidangkan besok dengan hakim tunggal yaitu Jupriadi,SH," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, Acok bersama penasehat hukumnya menuntut agar pihak pengadilan mau menerima Prapradilan yang di ajukannya. Sehingga SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Bintan dapat dibatalkan. Surat ketetapan Nomor : S Tap/47.B11/2016/Reskrim tanggal 05 Februari 2016 tentang penghentian tindak pidana atas nama Hengy Suryawan yang di terbitkan termohon tidak sah.

Juga, memerintahkan termohon yaitu Polres Bintan untuk melanjutkan perkara menurut laporan polisi nomor : LP - B/69/VIII/2015/Res Bintan tanggal 03 Agustus 2015 atas nama tersangka Hengky Suryawan tersebut selajutnya melimpahkan kejaksa penuntut umum untuk di lakukan penuntutan.

Sebelumnya, Acok telah membeli 39 bidang tanah seluas 72 hektar yang terletak di Kecamatan Bintan Timur Kijang. Ternyata, dari 39 SKT (Surat Keterangan Tanah) hanya ada 5 SKT yang teregistrasi dan baru diperoleh dalam bentuk perjanjian pengikatan jual beli dari pemilik asal. Artinya masih ada 34 SKT yang belum ada dasar SKT yang belum ada dasar hak jualnya.

Editor: Dardani