Polres Tanjungpinang Akhirnya SP3 Kasus Pemukulan Mahasiswa dan Pengerusakan Patok
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-02-2016 | 17:00 WIB
pertemuan-stisipol12.jpg
Pertemuan FKPD membahas konflik antara pengelola Stisipol dengan pengusaha Hengky Suryawan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akhirnya menerbitkan Surat Penghentiaan Proses Penyidikan (SP3) kasus pemukulan dan pengerusakan patok serta pagar dalam sengketa lahan yang melibatkan pengelola Stisipol Raja Ali Haji dengan pengusaha Hengky Suryawan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, mengatakan, langkah ini dilakukan atas pertimbangan akses yang terjadi, serta demi kepentingan umum. 

"Selain itu kami juga menghargai perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak, dalam pertemuan yang difasilitasi FKPD Kota Tanjungpinang," kata dia di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2/2016). 

‎Atas niatan dari kedua belah pihak untuk melakukan pencabutan laporan masing-masing, tambah Kristian, akan menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polres Tanjungpinang nantinya untuk mengesampingkan perkara. 

Pihak Kepolisian, kata Kristian, sebenarnya ingin melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut hingga ke penuntutan di Pengadilan. Namun atas ekses serta demi kepentingan umum, sehingga dua perkara itu, diselesaikan dengan SP3. 

"Yang menjadi pertimbangan dalam pengesampingan kasus ini adalah dampak (atau) ekses kepentingan umumnya, dan hal ini juga dibarengi dengan pertemuan yang difasilitasi unsur FKPD, tokoh LAM, pemuka agama, pemangku adat dan suku di Tanjungpinang," ujarnya. 

Sementara itu, Hengky Suryawan dan kuasa hukum Stisipol Agung Wiradarma SH, menyatakan sangat menyambut baik, upaya dan penyelesaian perkara kedua belah pihak. Khusunya dalam mempertimbangkan ekses sosial yang timbul, terhadap mahasiswa serta keluarga pelaku pemukulan.


Dalam menindaklanjuti, penyelesaian, pihak Stisipol dan Hengki Suryawan, dikatakan juga telah melakukan pencabutan laporan dan saat ini dua tersangka pemukulan bersama 3 tersangka pengerusakan barang, yang sebelumnya telah ditahan penyidik sudah dibebaskan. 

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah menetapkan dua tersangka pemukulan mahasiswa di Kampus Stisipol Raja Ali Haji Tanjungpinang. 

Sebaliknya, atas laporan tersangka pemukulan atas pengerusakan patok atau pagar, penyidik Polres juga menetapkan tiga orang mahasiswa dan Satpam Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, bersama Ketua sekolah tinggi itu berinisial As sebagai orang yang menyuruh melakukan pengerusakan. Keempat tersangka yang ditetapakan adalah, yakni FA, MH dan FU, dan As.

Penetapan status sebagai tersangka kepada empat orang tersebut oleh pihak Kepolisian dilakukan, karena adanya laporan oleh HS pemilik tanah yang patoknya di rusak oleh Mahasiswa dan Satpam kampus tersebut.

‎Dari pemeriksaan mahasiswa yang ditetapkan tersangka sebelumnya, juga mengaku, kalau mereka melakukan pencabuatan dan pengerusakan pagar dan patok lahan atas suruhan pengurus dan Stisipol Raja Ali Haji. ‎

Editor: Dodo