Sehari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 26-02-2016 | 10:56 WIB
ilustrasi_bawa_narkoba.jpg
ilustrasi bawa narkoba (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua  pengedar dan pemilik Narkoba diantaranya tersangka Irwan Saputra Alias Iwan (35) dan tersangka Robby Saragih (33), di dua tempat yang berbeda, Minggu (21/2/2016) lalu.

"Kami berhasil membekuk dua tersangka pemilik dan pengedar barang haram itu atas ‎laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki, maka ditangkap para pemilik dan pengedar barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2016).
 
Rahman menuturkan, penangkapan kedua tersangka pengedar barang haram itu dilakukan di dua tempat yang berbeda. Tersangka Irwan Sahputra katanya lagi, ditangkap di daerah batu 8 atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (21/2/2016) lalu.

"Setelah dilakukan penggeladahan dirumah tersangka di Jalan Pertamina No 17 C RT 02/RW 02 Batu 9 Kota Tanjungpinang, anggota mengamankan ‎barang bukti Narkoba diduga jenis sabu sebanyak 1 paketdengan berat kotor 0,5  gram," katanya.

Selain mendapatkan sabu-sabu, aparat yang melakukan penggeledahan juga menemukan 14 paket diduga daun ganja kering dan batang ganja kering dengan berat kotor 895 gram. Kemudian 1 buah kaleng kemasan permen fox, 1 buah gunting kecil, 1 unit hanphond merk Samsung warna hitam beserta kartu nya, 1 bundel kantong plastik bening, seperangkat bong, 1 buah mancis gas, 1 buah kantong plastik, 1 buah lakban warna coklat dan 1 bungkus paper.

Sedangkan tersangka Robi Saragih ditangkap di Jalan Perumahan Mahkota Permai, Tanjungpinang. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya di Jalan Pramuka, Gang Siaga No 37, RT 01/ RW 08, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 21.30, Minggu (21/2/2016).
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan‎ 1 paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 25,1 gram. Kemudian 12 paket diduga pil extasi merk mercy warna putìh sebanyak 105 butir. Lalu 1 buah kotak  warma krim, 1 lembar kertas tisu‎, 1 buah plastik bekas bungkus obat, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam beserta kartunya, " kata Abdul Rahman lagi.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan sel Mapolres Tanjungpinang dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat satu dan 111 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Udin