Keluarga Minta Pembunuh Yap Shung Hok Dihukum Mati
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-02-2016 | 16:46 WIB
rekon-yap-shing-hok_(1).jpg
Dua tersangka memeragakan adegan membuang mayat Yap Shung Hok di Jembatan II Lintas Barat, Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga mendiang Yap Shung, Hok korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka J dan Ms meminta Polres Tanjungpinang mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Tong Peng, anak kedua mendiang Yap Shung Hok, kedua pelaku layak untuk diberi hukuman mati. "Kami minta agar J dan Ms mendapat hukuman mati," kata Tong Peng penuh emosi saat rekonstruksi berlangsung, Rabu(9/2/2016).

Dia menduga ada aktor lain selain kedua tersangka tersebut di balik kasus pembunuhan yang dilakukan secara keji ini. "Pada awalnya hanya surat bapak saya meminta kepada biro jasa yaitu Asui untuk mengurus surat tanah, tiba-tiba pengurusan berubah menjadi akte jual beli," ucapnya.

Dia ingin polisi mengusut tuntas aktor lain di balik kematian ayahnya, karena menurutnya banyak yang menginginkan lahan milik orangtuanya itu, tetapi selalu ditolak.

Sementara itu, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi tersebut meminta kepada jajaran untuk terus mendalami motif dari tersangka sebelum dilakukan pelimpahan perkara kepihak kejaksaan.

"Kita akan terus mengusut kasus ini apakah ada motif lain di luar BAP yang sedang kami usut maka dari itu kami ajak pihak kejaksaan untuk ikut rekonstruksi ini," kata Sudarmaya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Yap Shung Hok (62) di Kampung Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis pada Rabu (10/2/2016)‎‎.


‎Rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB ini, kedua tersangka yakni J dan Ms memeragakan 50 adegan.

Editor: Dodo