Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum PNS Bintan Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-02-2016 | 18:22 WIB
sidang-pns-cabul.jpg
Ardiansyah melenggang di selasar PN Tanjungpinang usai dituntut 8 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ardiansyah alias Andri (32), PNS Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Bintan pelaku pencabulan kepada korban Bunga (15) yang masih di bawah umur dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/2/2016).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rudi  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal ‎81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatan terdakwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk  menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Rudi.

Atas tuntutan ini, terdakwa Adriansyah alias Andri bersama penasehat hukumnya, Iwa Susanti akan mengajukan pledoi pada hari Selasa (16/2/2016)mendatang. 

Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, bersama anggotanya Corpioner SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH menunda persidangan sampai satu pekan mendatang.

Sebelumnya terdakwa Ardiansyah melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga yang masih di bawah umur ‎sebanyak dua kali di Jalan Wacopek Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan  yang dilakukan di dalam mobil Toyata Avanza Dengan Nomor polisi BP 1592 EY pada Minggu (13/9/2015) lalu dan 10 Oktober 2015.  

Editor: Dodo