Dituntut 1 Tahun Penjara, Penipu Nasabah Bank Ini Ajukan Pledoi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-02-2016 | 17:12 WIB
sidang-lolyta.jpg
Lolyta Driyunandha alias Ola (27), terdakwa penipuan meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lolyta Driyunandha alias Ola (27), terdakwa penipuan kepada Boimin, yang mengaku masih bekerja di  BPR Dana Bintan Sejahtera akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis atas tuntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/2/2016). 

"Saya mohon waktu untuk membuat pembelaan secara tertulis yang Mulia," kata Lolyta setelah mendengar tuntutan dari JPU. 

Dalam tuntutanya, Rudi Bona Sagala menyatakan terdakwa Lolyta terbukti secara sah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun piutang yang melanggar pasal 378 KUHP. 

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara dipotaong selama berada di tahanan," kata Rudi.

‎Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan korban sekitar Rp 14.166.000, dan berkelit dalam menyampaikan keterangan. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dan tanggapan dari terdakwa, Majelis Hakim Purwaningsih SH yang didampingi oleh Iriaty Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH kembali menunda sidang sampai satu pekan mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Lolyta melakukan penipuan terhadap korban Boimin dengan modus memberi pinjaman kepada korban. Tetapi pada saat proses pinjaman terdakwa Lolyta menjanjikan korban dengan cara take over pinjaman dari Bank BPR Kepri ke BPR Bintan Sejahtera dan harus menyerahkan uang untuk dipergunakan sebagai biaya administrasi take over. 

Boimin menyerahkan uang tersebut secara langsung dan beretemu langsung kepada terdakwa Lolyta pada tanggal 17 Februari 2015 menyerahkan uang sebesar Rp 2.750.000 di komplek Bintan Center  tepatnya di kedai Kopi Barokah Kota Tanjungpinang dengan membuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima BPR Bintan Sejahtera.

Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 di Jalan Raja Ali Haji, tepatnya di depan warung Bata Merah dan dibuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima BPR Bintan Sejahtera pada tanggal 20 Februari 2015 dan menyerahkan Rp 2.666.000 dengan membuatkan kuitansi tanda terima satu lembar tanda terima dari BPR yang sama pada tanggal 24 Februari 2015 di Jalan Raja Ali Haji di depan warung Bata Merah. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.166.000 dan terdakwa hanya ada membuat kwitansi pembayaran dari BPR Bintan Sejahtera sebanyak Rp 7.140.000.

Editor: Dodo