Dishubkominfo Tanjungpinang Bakal Tindak Tegas Pelanggar Parkir
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 05-02-2016 | 16:47 WIB
wan_samsi.jpg
Kepala Dishubkominfo Tanjungpinang, Wan Samsi.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang akan menindak tegas terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraanya di kawasan yang bukan menjadi ‎kawasan parkir.

Kepala Dishubkominfo Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap banyaknya warga yang kerap memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan menjadi daerah perpakiran.

"Mulai tahun 2016 ini kita akan tindak tegas bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda 4 yang kerap parkir sembarangan," kata dia, Jumat (5/2/2016).

Kerena Menurutnya banyak sekali pemilik kendaraan di Kota Tanjungpinang yang memarkirkan kendaraannya dengan sesukanya sehingga membuat kemacetan kerap kali terjadi.

"Kita lihat saja di depan Sekolah Pelita Nusantara itu misalnya banyak sekali orangtua murid yang suka-sukanya memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Padahal pihak sekolah sudah kita tegur akan tetapi masih juga dilanggar," jelasnya dengan nada kesal. 

Wan menuturkan pihaknya akan memberi sanksi berupa denda dan tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang nekat parkir sembarangan.

"Kita akan gembok kendaraan tersebut baik yang roda dua , roda empat, maupun 6 dan kita akan meminta uang denda sebesar Rp 500 ribu sekali gembok jika masih mengulangi juga kita akan penjarakan selama tiga bulan," tutur Wan.

Pihaknya berharap dengan adanya peraturan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik kendaraan nakal tersebut.

"Harapan saya jangan ada lagi yang parkir sembarangan macet jadinya kasian pengguna jalan," ujar Wan.

Editor: Dodo