Pelantikan Sani-Nurdin Diperkirakan Mundur
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-02-2016 | 10:04 WIB
sanur-pleno-sah.jpg
Sani-Nurdin, Gubernur-Wakil Gubernur Kepri terpilih. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, berkas penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2016-2021 hasil Pilkada Kepri 2015, yang telah diumumkan DPRD Kepri pada 1 Februari 2016, telah dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Berkas dikirim oleh Sekretariat DPRD Kepri langsung ke Pejabat Sekratariat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk diteruskan ke Presiden Jokowi, guna diproses dan dikeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta penetapan dan pelaksanaan waktu pelantikan. 

Pengiriman berkas tersebut juga dibenarkan, Seketaris DPRD Kepri Hamidi. Ia mengatakan, melalui perintah dan izin Pimpinan DPRD Kepri, Kamis,(4/2/2016), salah satu Kasubagnya langsung mengantarkan berkas tersebut ‎ke Sekretariat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Semua berkas, penetapan KPU, Keputusan KPU, Keputusan MK, serta hasil rekapitulasi perolehan suara dan berita acara penetapan Gubernur terpilih, termasuk hasil pengumuman DPRD Kepri terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih HM.Sani dan Nurdin Basirun, sudah dikirimkan ke Prediden melalui Mendagri," ujar Hamidi pada BATAMTODAY.COM, Kamis,(4/2/2016). 

Sedangkan mengenai pelantikan, informasi dari Sekretariat Mendagri diperikrakan akan kembali mundur dari jadwal 11 atai 12 Februari 2016, yang direncanakan Mendagri sebelumnya. 

"Informasinya mundur lagi dari 11-12 Fenruari 2016, karena akan disesuaikan dengan jadwal dan waktu Presiden," ungkap  salah seorang sumber di Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepri, yang mengaku mendapat Informasi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kepri Marsudi, juga mengatakan, seluruh berkas keputusan dan penetapan ‎perolehan suara Pilkada Kepri, serta penetapan HM.Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri terpilih dari Pilkada Kepri 2015, juga sudah dikirimkan ke KPU Pusat. 

"Semua berkas dan salinan Keputusan yang asli, dan berita acara penetapan calon terpilih, yang ditandatangani 5 komisioner, juga sudah kami kirimkan ke KPU pusat," tambhnya. 

Demikian juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah dilegalisir, sesuai dengan putusan asli seluruhnya telah diserahkan sekretariat KPU Kepri baik ke DPRD mapun ke KPU Pusat. 

‎"Dengan telah dikirimkanya dan diserahkanya seluruh berkas tersebut, KPU telah selesai melakukan tugasnya dalam Pilkada, dan saat ini tinggal pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden," ujarnya. 

Editor: Dardani