Dua Terdakwa Korupsi Proyek KKP Karimun Divonis 12 dan 20 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 29-01-2016 | 14:36 WIB
vonis-korupsi-kkp-karimun.jpg
Muhammad Zen dan Rizaldi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Karimun. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa proyek pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) II Tanjungbalai Karimun tahun 2013, masing-masing Muhammad Zen (49) dan Rizaldi (51), divonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan dan 12 bulan atau 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH, berserta kedua anggotanya Jonni Gultom dan Lindawati SH pada Jumat (29/1/2016).

Dalam amar putusannya, Elyta Ras Ginting menyatakan Muhammad Zen dan Rizaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan pertama subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami majelis hakim menghukum terdakwa Muhamad Zen selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 8  bulan kurungan," kata Elyta.

Sedangkan untuk terdakwa Rizaldi di hukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan mengenai uang nilai kerugian negara Rp 320 juta dari korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, karena sebelumnya sudah dikembalikan ke negara melalui penyitaan yang dilakukan JPU saat penyidikan, dalam putusannya majelis menyatakan nilai kerugian menjadi nihil.

Atas putusan ini,  Muhammad Zen dan Rizaldi bersama kuasa hukumnya, Wirianto SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Begitu juga JPU Rizky Rahmatullah SH yang diwakilkan oleh Alexnaek SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Sebelumnya ‎dalam uraian dakwaannya, JPU  mennyatakan terdakwa Muhammad Zen selaku PPK proyek telah melaporkan secara lisan melalui telepon kepada terdakwa Rizaldi selaku Plt Kepala Kantor sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), jika pekerjaan proyek pembangunan Kantor KKP Kelas II Tanjungbalai Karimun, telah mencapai 100 persen.

Dan atas dasar itu, terdakwa Rizaldi diminta agar membayarkan tagihan pekerjaan proyek tersebut 100 persen kepada PT Sinar Terang Surya Abadi.

Atas perintah mantan KKP Karimun yang sudah pindah ke Kendari itu, selanjutnya terdakwa Rizaldi melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan proyek kepada PTSinar Terang Surya Abadi, sementara realisasi persentasi progres pekerjaan baru mencapai  32,76 persen.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 1.718.734.182 dari nilai kontrak proyek Rp .3,4 miliar. 

Editor: Dodo