Korupsi Alkes Batam, Erigana Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-01-2016 | 18:30 WIB
sidang-tuntutan-erigana.jpg
Terdakwa Erigana saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Erigana, mantan Kabid Program Dinas Kesehatan Kota Batam yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di 16 Puskesmas di Batam tahun 2013 dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kadek SH dam rekannya Tri Anto SH dari Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(28/1/2016).

‎Dalam tuntutannya, JPU Kadek menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan terdakwa, tambah Kadek , sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Erigana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kadek.

Atas tuntutan JPU itu, Erigana bersama kuasa hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan  keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama kedua anggotanya M.Fatan Riyadhi SH dan Lindawati SH menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang sepekan mendatang. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Erigana dinyatakan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan Alkes Batam, hanya berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh PT Cipta Varia Karisma Pratama dan spesifikasi itu tidak sesuai dengan usulan masing-masing Puskesmas yang mengajukan pengadaan Alkes. 

Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV Putra Dinata, CV Bringin Jaya Qahhar dan PT Dhyas Mitra Usaha (DMU). Hingga akhirnya PT DMU ditetapakan sebagai pemenang tender. 

Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Suhadi membuat surat kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT DMU Euis Rodiah.

Dalam surat itu dinyatakan, kuasa diserahkan kepada Firdaus adik kandung Suhadi untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Erigana pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari, mulai 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT DMU. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke gudang PT MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang. Hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yaitu Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013. 

Selanjutnya, ‎Erigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp 929.273.075. Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi mengirimkan uang itu ke Suhadi sebesar Rp 906.041.245 dan yang diterima Euis Rp 23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang. 

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp 383.317.600. 

Editor: Dodo