Ditetapkan Tersangka Menyusul UT

Polres Tanjungpinang Tahan Kontraktor Seragam Linmas Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-01-2016 | 13:20 WIB
seragam-linmas.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menahan W selaku Direktur CV Nayla yang merupakan kontraktor pelaksana pengadaan baju seragam Linmas Kepri saat yang bersangkutan memenuhi panggilan polisi. Penyidik menyematkan status tersangka kepada W.

Kapolres Tanjungpinang ‎AKBP Kristian Siagian mengatakan penetapan tersangka terhadap W, dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti, yang menyatakan tersangka W bersama-sama dengan UT, mantan Kepala Satpol PP Kepri yang sudah ditetapkan tersangka, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan baju seragam Linmas di Provinsi Kepri, tahun 2014. 

"Atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, saat ini kami lakukan penahanan guna tindak lanjut proses penyidikan," kata Kristian, Kamis (28/1/2016). 

Selain menetapkan dua tersangka, UT dan W, penyidik juga telah memeriksa 40 orang saksi dan mengenai hal itu tidak menutup kemungkinan tersangka lai‎n akan bertambah, melihat dari fakta dan data dari proses penyidikan. 

Penangguhan Penahanan UT Ditolak
Sementara itu, terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum UT, Kristian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, menyatakan telah menolak. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan. 

Sedangkan posisi penyidikan kedua tersangka dikatakan Kasat Reskrim, berkas UT sudah masuk dalam tahap pelimpahan pertama. Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas Kepri Ditangkap

"Berkas perkara tersangka UT sudah pelimpahan tahap pertama, mudah-mudahan dengan pemeriksaan dan keterangan tersangka W serta saksi lainnya, akan segera dapat kami limpahkan," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Kepri, lengkap dengan peralatanya, dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar dari APBD Kepri 2014, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Tanjungpinang, sejak dua bulan lalu.

Bahkan selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Kantor Satpol PP Usman Taufik, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama CV Nayla, Djaya M, selaku penyedia barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan, serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin. Demikian juga Bendahara Satpol-PP Kepri Faizal.

Proyek pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014 dikerjakan CV Nayla melalui kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,99 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, baju Linmas yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan terindikasi mark-up yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menahan tersangka UT. Tersangka UT dan W dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Dodo