Korupsi Bansos, Abdul Azis dan Obos Bastaman Divonis 5 dan 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-01-2016 | 09:02 WIB
IMG_20160127_184943.jpg
Korupsi bansos, mantan anggota DPRD Kepri ini divonis 3,5 sampai 5 tahun penjara (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz dan Obos Bastaman divonis 3,5 sampai 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016) malam.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH berserta anggotanya Jonni Gultom SH dan M. Fatan Riyadhi SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa Abdul Aziz, kami Majelis Hakim memutuskan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Dame.


Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp816 juta dan apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Obos Bastaman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara‎ dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp487 juta. Jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Dalam uraian dakwaan JPU dijelaskan, pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajukan proposal bantuan dana bansos, untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe, melalui Koperasi Padjajaran Batam, yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.

Namun ternyata, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp250 juta untuk bantuaan modal pengusaha tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam. Malah sebaliknya, Rp1,5 milliar dana Bansos yang diperoleh itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa, yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Karena tidak dapat mempertanggung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Bastaman sebagai tersangka.
 
Editor: Udin