Kasus Penyalahgunaan Visa, DJ Cantik Asal Thailand Dituntut 5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-01-2016 | 16:58 WIB
sidang-dj.jpg
Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), ‎warga negara Thailand yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan visa.

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016), JPU Ricky Setiawan juga menuntut Rochana dengan hukuman denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan terdakwa ‎terbukti dengan sengaja sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengam maksut dan tujuan, pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagai warga negara asing sehingga melanggar Pasal 122 huruf (a), UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian‎. 

Atas tuntutan ini, Rochana menerimanya dan Ketua Majelis Hakim Eryusman SH berserta anggotanya Iryati SH serta Guntur Kurniawan SH menunda sidang selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, DJ cantik ini ditangkap dan diamankan Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 Wib pagi ketika sedang tampil di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu,(27/9/2015) lalu.

Saat ditangkap, petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal warga negara asing tersebut. ‎Dan ternyata, Rochana Pringprasit‎, hanya menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Namun telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Editor: Dodo