Korupsi Duit PPL, Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-01-2016 | 14:44 WIB
sidang-vonis-korupsi-lingga.jpg
Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga, terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf tertunduk usai divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana PPL tahun 2013. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris Panwaslu Lingga, terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf (48), divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dalam kasus korupsi dana PPL Panwaslu Lingga tahun 2013.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH beserta anggotanya M. Fatan Riyadhi SH dan Linda Wati SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016).

Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim juga menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 150 juta dari Rp 200 juta nilai kerugian negara, karena Rp 50 juta sudah dikembalikan sebelumnya. Apabila tidak dikembalikan, maka terdakwa mengganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Dame Parulian menyatakan terdakwa Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekretaris Panwas Lingga, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, Muhammad dan kuasa hukumnya Agus SH menyatakan menerimannya, sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga Damianus Elkhart Palapia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Baca: Korupsi Honor PPL Rp200 Juta, Mantan Sekretaris Panwas Lingga Dituntut 3 Tahun Penjara

‎Sebelumnya, Muhammad bin Muhammad Yusuf (48) dihadapkan ke meja hijau, dengan dakwaan melakukan korupsi Rp 200 juta dana honor Pelaksana Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Kabupaten Lingga pada 2013.

Editor: Dodo