Penjabat Gubernur Kepri Bahas Upah Sektoral
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-01-2016 | 12:03 WIB
nyums.jpg
Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto saat memimpin rapat membahas UMS. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Gubernur Kepri memimpin rapat pembahasan upah minimum sektoral (UMS) di lantai 4 kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/1/2016).

Rapat terbatas ini guna menimbang dalam rangka proses penetapan upah minimum sektoral yang akan diambil oleh Gubernur. Hadir pada kesempatan ini kepala dinas Tenaga Kerja Tagor Napitupulu, Direktur pengupahan pusat Adriani serta Asosiasi Pengusaha dan perserikatan buruh / pekerja.

"Tentu kita berharap akhir Januari ini akan tercapai atau selesai rapat pembahasan upah minimum ini. Dengan mempertimbangkan bebagai aturan yang ada, akan mentaati peraturan tersebut. Dan apapun yang sudah kita sepakati bersama, baik pihak pengusaha maupun pekerja tidak boleh mengurangi dan menambah upah mininum yg telah di sepakati itu," kata Nuryanto.

Direktur Pengupahan Pusat, Adriani mengatakan bahwa bahwa upah minimum ditetapkan oleh Gubernur, dan Upah Minimum akan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut.

"Banyak terjadi saat ini para pekerja yang mau di bayar dengan berapapun saja, karena alasan kebutuhan hidupnya. Hal ini harus kita pikirkan terutama pemerintah, jangan sampai ada pekerja yang di bayar dengan nominal di bawah upah minimum yang sudah ditetapkan," katanya.

Selanjutnya, rapat ini akan dilaksanakan lagi dengan waktu dan tempat yang belum ditentukan. Namun Pj. Gubernur tetap berharap agar akhir Januari 2016 UMS sudah diputuskan.

Editor: Dardani