Kejaksaan di Kepri Teken MoU Bidang Datun dengan PLN Persero
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-01-2016 | 10:46 WIB
mou-ketai-pln.jpg
Jabat tangan Kejati Kepri dengan General Manager PT PLN (Persero) ‎Wilayah Riau usai penandatanganan MoU bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri dan seluruh kejaksaan negeri ‎di Kepri, kembali menandatangani kesepakatan bersama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ‎dengan PT PLN Persero Wilayah Riau dan Manager Area PT PLN Kota TanjungpinPerd


Penandatanganan MoU itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastopo dan General Manager PT PLN (Persero) ‎Wilayah Riau Febi Djoko Priahanto serta Manager Area PT PLN Tanjungpinang Armunanto bersama sejumlah kepala kejaksaan negeri di Kepri, di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (13/1/2016).

Kajati Kepri Andar Perdana Widiastono mengatakan, MoU ini merupakan implemntasi dari UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dengan Kuasa Khusus Jaksa Sebagai Pengacara Negara dapat bertindak di dalam dan luar pengadilan untuk dan atas nama negara. 

"Dengan kedudukan dan tugasnya sesuai dengan UU tersebut, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, saat bersengketa dapat diwakili jaksa sebagai pengacara negara, yang bertujuan menegakkan wibawa pemerintah dan lembaga negara serta memberikan pelayanan hukum pada masyarakat," kata Andar.

MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan program pembangunan energi di Kepri dan Indonesia pada umumnya. "Implementasi kesepakatan bersama yang akan berlangsung selama dua tahun ini, akan dititikberatkan pada pendampingan yang dilakukan jaksa pada PLN dalam proyek interkoneksi listrik 150 KVA, serta memberikan pendampingan pada sejumlah gugatan atas kegiatan program yang dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepri Febi Djoko Priahanto mengatakan dengan MoU ini akan dapat memastikan keberlanjutan program pemerintah melalui PT PLN atas sejumlah proyek yang dilaksanakan.

Sebagaimana arahan Presiden, dan tindak lanjut MoU PT PLN Persero dengan Kejaksaan Agung, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, harus diimbangi dengan pertumbuhan energi kelistrikan.

"Melalui kesepakatan bersama, dalam mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan khususnya pada Program 135 Ribu MW, perlu koordinasi dan penanganan hukum dengan melibatkan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara pada PLN," pungkasnya. 

Editor: Dodo