Petugas Imigrasi Siap Datangi Pemohon Paspor di Rumah Sakit

Begini Cara Baru Mengurus Paspor di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-01-2016 | 19:52 WIB
IMG_20160112_131241_edit.jpg
Kakanwil Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu, didampingi Kepala Devisi Imigrasi Bambang Satrio dan Kakanim Imigrasi Tanjungpinang, I Ung Gunawan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Untuk lebih meningkatkan pelayanan permohonan pengurusan paspor bagi masyarakat, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, secara resmi menerapkan cara pelayanan baru, yakni sistim antre pelayanan berbasis quota waktu. 


Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu, didampingi Kepala Devisi Imigrasi Bambang Satrio, serta Kakanim Imigrasi Tanjungpinang, I Ung Gunawan mengatakan, sistem baru ini didasari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM-RI Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016.

"Jika ‎sebelumnya pelayanan permohonan paspor bagi masyarakat, menggunakan nomor antrian berdasarkan quota yang ditentukan, maka melalui SE Dirjen Imigrasi 2016 ini, pelayanan masyarakat akan dilakukan berdasarkan antrian dengan waktu yang ditetapkan," papar Dahlan Pasaribu. 

Jadi, tambah Dahlan, kalau sebelumnya ada pembatasan kuota dan jumlah paspor yang dapat dikeluarkan dan dilayani, maka sekarang pengurusan diberikan seluas-luasnya dan tanpa kuota. Tetapi ditentukan dengan waktu penerimaan permohonan berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan. 

Pengambilan ayanan antre diberikan waktu seluas-luasnya sejak pukul 07.30 Wib sampai 12.00 Wib setiap harinya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Kepri. Dan seandainya hingga Pukul 12.00 Wib masih ada pemohon yang mengambil nomor anteri, diberikan seluas-luasnya. 

Mudah-mudahan, masih papar Dahlan, dengan begitu kami akan siap melayani Masyarakat dengan sistim siapa yang duluan datang dia yang duluan.

Selama ini, di Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang rata-rata pengurusan paspor sebanyak 75-150 per hari. Sedangkan Imigrasi Batam yang permohonan pengurusan pasportnya di atas 150 per hari hari akan akan memberikan pelayanan antrean pemohoon sejak pukul 07.30 sampai dengan pukul 10.00 Wib setiap harinya. Bagi Masyarakat yang tidak sempat pada jam dimaksud, akan dapat diterima pada jam yang sam keesokan harinya. 

Sementara itu, di Kantor Imigrasi Tarempa, Dabosingkep, Ranai, Tanjung Balai Karimun, dan Belakang Padang masuk dalam golongan kedua, dengan batas Permohonan layanan siap dalam 3 hari. 

"Dengan sistim tersebut, akan terus memacu dan mendorong perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi Batam. Sebagi tindak lanjut,  kebijakan Surat edaran Kementeriaan hukum dan HAM,"jelasnya. 

Selain memberikan kepastian pelayanan, Kepala Devisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bambang Stario juga menambahkan, akan diberlakukanya sistim pelayanan khusus bagi pemohon paspor yang menyandang cacat, pemohon difable, lansia, wanita hamil dengan memisahkan jalur dan lokasi antrian pelayanan dengan layanan umum. 

"Mengenai peralatan hingga saat ini, kami terus sesuaikan demikian juga peningkatan SDM pegawai Imgrasi dalam pelaksanaan pelayanan. Sehingga, selain dilakukan pengawasan secara internal, pemohon juga dapat memantau secara langsung permohonan yang diajukan masing-masing," paparnya lagi. 

Bagi orang sakit juga diberikan pelayanan dengan mendatangai pemohon melalui unit mobil petugas Imigrasi untuk mengambil photo dan sidik jari pemohon yang tentutanya didasari dari diagnosa dokter pada pasien.  

Editor: Dardani