Berharap Tidak Terkena Sanksi‎, Hari Ini Kemendagri akan Koreksi ‎APBD Kepri 2016
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-01-2016 | 11:00 WIB
sekdarevolusi.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux mengatakan, jika tidak ada halangan, hari ini pihaknya bersama Komisi II DPRD ‎Kepri, akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan evaluasi dan koreksi atas Ranperda APBD ‎2016 Provinsi Kepri. 

"Setelah APBD Kepri 2016 dengan besaran Rp 3,056 triliun kemarin disahkan, kami sudah langsung laporkan ke Mendagri, dan direncanakan hari ini, Selasa,(12/1/2016), kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian untuk melakukan koreksi dan evaluasi," kata Robert kepada BATAMTODAY.COM yang mengaku saat ini sedang berada di Jakarta. 

Sebelum dijadwalkan melakukan pertemuan hari ini dengan Kemendagri, Robert dan Ketua Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah, juga mengaku, telah melakukan pertemuan dengan Deputi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, untuk mempertanyakan keterlambatan dan semakin berkurangnya, Dana Bagi Hasil (DBH) ‎Migas yang diterima Provinsi Kepri pada APBD 2016. 

"Dari sana kita mendapat penjelasan, adanya keterlambatan pembayaran serta semakin berkurangnya DBH kita, disebabkan berkurangnya produksi (lifting) migas dari Kepri, serta adanya penurunan harga migas dunia," ujarnya. 

Atas dasar itu, Sekda dan Komisi II juga meminta formula dan gambaran proyeksi perolehan DBH dalam setiap tahu, hingga dalam penganggaran APBD proyeksinya dapat dilakukan lebih tepat. 

Sebagaimana diketahui, melalui Rapat Paripurna kedua, DPRD Kepri akhirnya mengesahkan APBD 2016 Kepri sebesar Rp 3,056 triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,109 triliun, dana perimbangan Rp 1,641 triliun, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 276,216 miliar. Sedangkan pada sisi belanja dianggarkan sebesar Rp 3,056 triliun dan total pembiayaan daerah pada APBD 2016 diestimasikan sebesar Rp 30 miliar‎.

Ditanya mengenai pengenaan sanksi atas keterlambatan pengesahaan APBD 2016 Kepri yang diketuk pada Januari 2016, Robert berharap, kalau saksi tersebut dapat terhindar, dengan alasan keterlambatan itu disebabkan adanya peralihan Penjabat Gubernur. 

"Harapan saya, tidak sampai terkena sanksi, karena Mendagri juga tahu keterlambatan pengesahan APBD 2016 Kepri pada Desember 2015 lalu, disebabkan adanya peralihan kepemimpinan Penjabat Gubernur, dan atas dasar itu, kemungkinan kita hanya dapat teguran," kata dia.

Dengan selesainya koreksi dan evaluasi RAPBD 2016 Kepri pada hari ini, tambah Robert, akan segera dilanjutkan dengan pembagian DIPA pada masing-masing SKPD, dan target ditargetkan Januari 2016 ini sudah dapat langsung dilaksanakan. 

APBD 2016 Kabupaten/kota di Kepri Sudah di Meja Penjabat Gubernur 
Sementara itu, menyangkut koreksi dan evaluasi APBD 2016 kabupaten/kota di Kepri, Robert mengatakan telah melakukan dan mendisposisi penandatangan APBD tersebut. Saat ini, menurut Robert, finalisasi evaluasi dan koreksi APBD 2016 ‎ kabupaten/kota di Kepri itu, tinggal diteken Penjabat Gubernur. 

"Untuk APBD 2016 sejumlah kabupaten/kota ‎di Kepri, kemarin sudah selesai dikoreksi dan evaluasi, dan saya disposisi pada Penjabat Gubernur untuk ditandatangani," kata Robert. 

Editor: Dodo