Miliki Sabu 7,02 Gram, JPU Tuntut Oknum ASN Dispenda Tanjungpinang 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-01-2016 | 17:24 WIB
IMG_20160111_143135.jpg
Suheriansyah, ASN Dispenda Kota Tanjungpinang yang merupakan terdakwa ‎pemilik dan pemakai sabu-sabu seberat 7,02 gram ini, dituntut 6 tahun penjara oleh JPU (Foto : Charles Sitompul)


BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suheriansyah Sahputra Alias Heri Bin Suherman, ASN di Dinas ‎Pendapatan Kota Tanjungpinang yang merupakan terdakwa ‎pemilik dan pemakai sabu-sabu seberat 7,02 gram ini, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/1/2015). ‎

Dalam tuntutannya, JPU Ricky Setiawan SH yang diwakilkan oleh Kadek SH menyatakan, terdakwa Suheriansyah terbukti menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Atas perbuatannya, kami meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 milliar, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Kadek.‎
‎
Atas tuntutan terdakwa, Suheriansyah menyatakan tidak keberatan. Kendati demikian, terdakwa akan melakukan pembelaannya melalui Penasehat Hukum (PH) Iwa Susanti SH. Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH, menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

‎Sebelumnya, terdakwa Suheriansyah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat di Jalan D.I Panjaitan, Komplek Ruko Bintan Center Kota Tanjungpinang dan didapati 1 paket diduga berisi Narkotika Gologan I, yang ia simpan di dalam box kendaraan yang ia miliki.

Tidak hanya itu, saat polisi membawa terdakwa ke kediamannya, disana polisi juga berhasil mengamankan sabu milik terdakwa seberat 7,02 gram yang dibeli dari Hendro (DPO) dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital, juga sebundel plastik transparan untuk kemasan penjualan sabu sekira pukul 21.30 WIB, Jum'at (11/9/2015) lalu.‎

‎Selanjutnya, Suheriansyah menjual sabu-sabu kepada terdakwa Yusrizal sejak bulan Agustus 2015. Pertama 0,5 gram seharga Rp1 juta dan yang kedua kalinya dengan harga Rp800 ribu. Namun saat transaksi kedua, langsung ditangkap polisi.‎


Editor : Udin