Parameter Penurunan Tarif Transportasi Laut di Kepri Keliru
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-01-2016 | 19:04 WIB
rudi-chua.gif
Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua SE (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Parameter penetapan penurunan tarif transporasi laut di Kepri sebesar 5 persen, sebagaimana ditetapkan Dinas Perhubungan, KSOP, INSA serta BPSK, atas penurunan harga solar 11 persen sebagai acuan, ternyata keliru dan tidak sesuai dengan fakta.


Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua SE, menilai, kalau Dinas Perhubungan menyatakan penurunan harga BBM 11 persen sebagai acuan penurunan maksimal 5 persen tarif transportasi laut di Kepri, sangat tidak berdasar.

"Kalau parameter penurunan tarif angkutan laut yang dilakukan Dinas Perhubungan 5 persen didasarkan pada penurunan 11 persen harga BBM sebagaimana yang ditetapakan pemerintah jelas salah. Karena saat ini pemerintah menetapkan penurunan harga BBM jenis solar 15.6 persen per liter," ujar Rudi Chua, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (8/1/2016).

Hal itu didasarkan protes anggota DPR RI kepada Kementerian Energi atas tidak adanya dasar hukum aturan dalam penetapan Pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp300 rupiah perliter yang dibebankan pada masyarakat. 

"Sebelumnya, memang benar pemerintah menetapkan penurunan harga BBM sebesar 11 persen atas penambahaan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) Rp300 rupiah per liter, hingga dari Rp6.700 harga BBM sebelumnya menjadi Rp5.950 per liter dengan pertimbangan harga keekonomiaan Rp5.650 per liter, Tetapi setelah hal ini dipertanyakan DPR-RI, pemerintah kembali merevisi persentase penurunan harga BBM menjadi 15.6 persen," jelasnya.

Harusnya, kata Rudi Chua, Pemerintah Provinsi Kepri juga harus mengacu pada 15.6 persen penurunan harga BBM yang ditetapkan pemerintah untuk penghitungan persentase penurunan tarif angkutan umum sebagaimana yang diamantakan Peraturan Pemerintah.

Dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum. Sebagai acuan penurunan tarif, Menteri Perhubungan mulai tanggal 15 Januari 2016 memberlakukan penurunan tarif sebesar 5 persen untuk tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas propvinsi.

"Jadi, Surat Edaran Menteri Perhubungan itu salah besar kalau dijadikan acuan penurunan 5 persen tarif angkutan antara kabupaten dalam provinsi, sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi," ujar Rudi. Baca: Tarif Transportasi Ferry di Kepri Turun 5 Persen

Sebaliknya, tambah Rudi Chua, pada poin b Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 2 tahun 2016, secara jelas dikatakan, penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur/Bupati dan wal ikota sesuai dengan kewenangan.

"Pada SE ini juga ditegaskan, perhitungan tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyebaerangan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek Keselamatan dan Pelayanan Transportasi. Hingga kalau parameter penetapan penurunanya ini tidak jelas, lebih bagus tarif fery antar pulau ini tidak usah diturunkan sama sekali," pungkasnya.

Editor: Dardani