DJ Cantik Asal Thailand Dijerat Penyalahgunakan Visa di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-01-2016 | 18:04 WIB
IMG_20160106_121719.jpg
DJ Sweet Emly saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), ‎warga Thailand yang berprofesi sebagai Disk Djoky (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang hanya tertunduk linglung, ketika dihadapkan ke meja Hijau atas dugaan penyalahgunaan visa kunjungan. 


Sementara itu, Management Aston Hotel Tanjungpinang, sebagai pemberi kerja DJ Sweet Emily, hingga kini bebas melenggang dan tidak tersentuh hukum. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eriyusman SH, bersama anggota Zulfadli SH dan Afrizal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setyawan Anas SH, mendakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily‎ dengan dakwaan tunggal, menyalah gunakan visa kunjungan yang dimiliki sebagai mana Pasal 122 huruf (a), UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian‎. 

Dalam dakwaanya, disebutkan, terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengam maksut dan tujuan, pemberiaan izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagai warga negara asing. 

"Atas perbuatanya, terdakwa melanggar pasal 122 ayat 1 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar JPU Ricky di PN Tanjungpinang, Rabu,(6/1/2016). 

Sebelumnya, DJ cantik ini ditangkap dan diamankan Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 Wib pagi ketika sedang bermain Disk Jokie di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu,(27/9/2015) lalu. 

Saat ditangkap, petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal warga negara asing tersebut. ‎Dan ternyata, Rochana Pringprasit‎, hanya menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Namun telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. 

Sayangnya, pihak Managemanat Hotel Aston yang mendatangkan terdakwa, sampai saat ini tidak tersentuh penyidik Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sebagai mana pasal 122 ayat 1 Huruf b UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian. 

Editor: Dardani