Pencabul Anak di Bawah Umur Ini Diganjar 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-01-2016 | 19:18 WIB
IMG_20151215_135827_edit.jpg
Hendro saat akan menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Hendro Andalas Harahap (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (12), divonis lima tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/1/2016).


Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, berserta anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH.‎ 

Dalam putusannya, Eryusman menyebutkan Hendro Andalas Harahap terbukti secara sah melakukan tindak pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Putusan Ini sama dengan tuntutan JPU Rudi Bona Sagala, sebagaimana dibacakan sebelumnya dan atas putusan tersebut, Hendro berserta kuasa Hukumnya Sri Ernawati menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

‎Sebelumnya, Hendro melakukan aksi bejatnya di semak-semak Jalan Baru Km 10 Kota Tanjungpinang, tepatnya di belakang SMP Negeri 12 Kota Tanjungpinang pada Minggu (27/9/2015) lalu.

Editor: Dardani