Korupsi Berjamaah Dana Sisa PPID Tahun 2011 Bernilai Rp4,8 Miliar

Otak Pelaku Korupsi Dana PPID Anambas Divonis Setahun Enam Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-12-2015 | 08:00 WIB
IMG_20151216_172051_edit.jpg
Aktor Intelektual (otak pelaku) korupsi dana sisa PPID  2011 melalui APBD Anambas tahun 2013,  Surya Darma Putra divonis satu tahun enam bulan kurungan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.(Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Disebut sebagai otak intelektual atau orang yang paling bertanggung-jawab dalam korupsi dana sisa Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)  Kabupaten Anambas tahun 2011 melalui APBD 2013, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang memvonis terdakwa Surya Darma Putra selama satu tahun enam bulan kurungan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Jupriyadi SH dan Patan Riadi SH serta Lindawati SH sebagai anggota itu menyatakan, terdakwa Surya Darma Putra yang merupakan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan sekaligus orang yang ditugaskan Sekda Anambas untuk melakukan pengembaliaan dana sebesar Rp4,8 miliar dana sisa PPID 2011, melalui APBD Anambas tahun 2013 ke Kas Negara itu, terbukti korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain sehingga mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp4,8 milliar.

Perbuatan terdakwa kata Majelis Hakim lagi, terbukti sebagaimana dakwaan kedua subsider, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas Perbuatannya, terdakwa dihukum selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider empat bulan kurungan serta mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp743 juta. Dan apabila tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman satu tahun penjara," tegas Jupriyadi, Rabu (16/12/2015) di PN Tanjungpinang.

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini, sangat 'timpang' dengan tuntutan JPU Kejari Kepri yang menuntut PPK Kabupaten Anambas itu dengan hukuman  4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan dengan mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dan jika tidak dibayar atau dikembalikan, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Surya Darma Putra bersama Penasehat Hukum (PH)nya menyatakan menerima. Bahkan terdakwa mengaku secara terus terang dimuka persidangan, bahwa dirinya hanya menikmati Rp743 juta dari hasil korupsi berjamaahnya itu dan telah mengembalikannya melalui penyidik di Kajati Kepri.

Sedangkan JPU Kejati Kepri yang saat itu diwakili Nopriandi SH dan Davit Sipayung SH juga menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia, tapi Dia sudah mengakui terus terang perbuatanya, dan kerugian negara yang dinikmatinya juga sudah dikembalikan," ujar JPU.

 â€Ž
Editor : Udin