Setali Tiga Uang dengan JPU, Hakim Vonis Pemilik Sabu 0,20 Gram Ini 1 Tahun dan 6 bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-12-2015 | 08:13 WIB
Terdakwa_Pemilik_Narkoba_0,20_Gram_ini_hanya_dituntut_2_Tahun_Penjara.jpg
Daining Wulandari alias Dian (33) akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan (foto ; Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya memvonis 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa pemilik dan pengguna 0,20 gram narkoba jenis sabu, Daining Wulandari alias Dian (33). Putusan itu bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Daining, 2 tahun penjara tanpa denda sepeserpun, Selasa (14/12/2015).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi SH  yang saat itu didampingi anggotanya, Purwaningsih SH dan Zulfadli SH mengatakan, terdakwa Daining Wulandari hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah-gunaan Narkotika bagi dirinya sendiri, seperti dakwaan kedua JPU, Ricky Setiawan SH dan melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bukan penjara," tegas Jupriyadi SH.

Mendengar putusan itu, terdakwa Daining berserta Penasehat Hukum (PH)nya terlihat senyum Sumringah. Dan atas putusan itu pula, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang saat itu diwakili Mirian SH menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa Daining Wulandari sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat sedang nyabu di kamar 204 Hotel Sri Bintan, jalan Plantar I Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa(1/9/2015) pukul 02.00 WIB dini hari.

Selain menangkap tersangka, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan di atas meja kamar Hotel berserta seperangkat alat hisap sabu yang didapat dari tersangka Wari (DPO) dengan harga Rp300 ribu. 

Mirisnya, tuntutan JPU serta putusan Hakim Jupriyadi ini, jauh berbeda dengan tuntutan dan putusan terdakwa Adi Suparno Alias Adi Bin Parli (39) pemilik 0,21 gram Narkotika jenis sabu, yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 2 bulan penjara oleh JPU, Ricky Setiawan SH di PN Tanjungpinang, Kamis(10/12/2015) lalu. Kuat dugaan, karena terdakwa tidak memiliki sejumlah uang untuk meringankan hukumannya, makanya dirinya dituntut sampai sedemikian beratnya.

Tuntutan JPU dan Putusan Hakim PN Tanjungpinang yang terindikasi berbau 'fulus' itu, juga terjadi pada sejumlah perkara Narkoba. Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, terdapat puluhan kasus Pidana Umum yang ditanganai Kejari Tanjungpinang, yang tuntutan dan putusannya terindikasi berbau 'suap' dengan tujuan untuk meringankan hukuman terdakwa. 

Adapun sejumlah kasus perkara tersebut diantaranya, tuntutan JPU terhadap dua, dari lima terdakwa Narkoba sabu, jaringan Lapas kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing Hanjaya Simarmata dan Indra Siska.

Kendati sebelumnya JPU Ricky Setiawan menyatakan terdakwa Hanjaya terbukti secara sah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 1,89 gram sebagaimana dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, namun Kasi Pidum di Kejari Tanjungpinang ini, hanya menuntut terdakwa Hanjaya dengan hukuman 3 Tahun Penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas tuntutan berbau 'fulus' itu, akhirnya Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis terdakwa Hanjaya dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta serta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Indra Siska, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang 10 Bulan tanpa denda. Dengan alasan, wanita ini hanya mengetahu adanya pemufakatan jahat transaksi narkoba.

Hanya saja, nasib malang menimpa tiga terdakwa lain yang masing-masing Anton Ginting, Akib alias Abah, dan Mantan Sipir Lapas Kelas IIA Jhontra Hotlan yang dituntut 6 tahun sampai 15 tahun penjara oleh JPU Ricky Setiawan SH.  

Jauhnya perbedaan vonis kelima terdakwa sindikat Narkoba Lapas ini, tentunya menjadi pertanyaan pada masing-masing terdakwa. Bahkan salah seorang terdakwa mengatakan, ringannya Putusan terhadap rekan dalam satu jaringan narkoba itu, akibat adanya pengurusan dan penyetoran sejumlah uang, kepada Jaksa dan Hakim.

"Mereka 'diurus' dan telah memberikan sejumlah uang kepada Jaksa dan Hakim. Makanya tuntutan dan putusan hukuman kami sangat jauh berbeda," sebut salah seorang terdakwa pada BATAMTODAY.COM.

Dalam Kasus berbeda, JPU Ricky Setiawan SH, juga menuntut terdakwa Herman Alias Aheng (49), pemilik 0,57 gram narkotika jenis sabu dengan hukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta subsider 2 bulan penjara. Namun Majelis Hakim memvonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan JPU.

Sementara pada tuntutan lain, terdakwa Adi Suparno yang merupakan pemilik 0,21 gram narkoba jenis sabu, JPU Ricky Setiawan menuntut 5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan JPU.


Editor: Udin