Pemilik dan Pengedar Narkoba Ini Divonis 4-10 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-12-2015 | 09:18 WIB
Tiga_Terdakwa_Pemilik_Narkoba_divonis_Berat.jpg
Tiga terdakwa, pemilik dan pengedar narkoba menandatangani putusan, usai Ini divonis 4-10 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa pemilik 6 Paket narkotika jenis sabu seberat 10,77 gram dan 15 butir pil ekstasi, divonis 4 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6  bulan kurungan, Selasa (8/12/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketiga terdakwa yang divonis Majelis Hakin tersebut diantaranya Muliyani Indah Sari dengan hukuman 4 tahun penjara kemudian Muhammad Ilham dengan hukuman 7 tahun penjara dan Desteca Cokronoty dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing– masing Rp800 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu‎ seberat 10,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 15 butir, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

"Atas perbutanya ketiga terdakwa di hukum 4 hingga 10 Tahun," ujar Bambang.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Mulyani Indah Sari dengan hukuman 6 tahun penjara, Muhammad Ilham dengan hukuman 10 tahun penjara dan Desteca Cokronoty dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menerimanya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di warung sate depan SMPN 1 Tanjungpinang yang terletak di Jl. Tugu Pahlawan, kos-kosan di Jalan Kuantan serta kos-kosan Setia Jaya kamar 303, Kelurahan Pinang Kecana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis,(30/7/2015) pukul 21.30 WIB.
 
Selain mengamankan ketiga terdakwa, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan pemilik 6 paket narkotika jenis sabu seberat 10,77 gram dan 15 butir pil ekstasi, yang dari pengakuaan terdakwa diperoleh dari Doni yang ditetapakan Polisi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Editor : Udin