Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Rp1,5 Miliar

Tak Terima Didakwa Berlapis, Ahmad Rizal Dalimunte Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-12-2015 | 12:23 WIB
IMG_20151202_134103_edit-1.jpg
Terdakwa Ahmad Rizal Dalimunthesaat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Ahmad Rizal Dalimunthe dan Penasehat Hukum-nya, Agusriauantoro SH menyatakan keberatan atas dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri Noviandri SH kepada dirinya atas dugaan korupsi penyalah-gunaan dana bantuaan sosial (Bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2012 sebesar Rp1,5 miliar. 

Atas dakwan itu, terdakwa yang merupakan anak buah dari terdakwa Obos Bastaman ini menyatakan akan melakukan eksepsi ‎atas dakwaan JPU tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/12/2015).

Dalam dakwaannya, JPU Setiawan SH menjerat terdakwa Ahmad Rizal Dalimunthe dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakawaan subsider," ujar Ketua Tim JPU Kajati Kepri, Noviandri SH di PT Tanjungpinang.

Dalam urian dakwaanya JPU menjelaskan, pada tahun 2012 terdakwa Ahmad Rizal berserta terdakwa Abdul Aziz selaku mantan anggota DPRD Kepri berserta rekannya Obos Basatama bin Cece Sabana selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe dan terdakwa Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos dan hibah untuk bantuan modal usaha tahu tempe dan pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Namun, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp750 juta untuk bantuaan penguatan modal tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

"Sebaliknya, dana Rp1,5 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkap JPU.

Karena tidak dapat mempertangung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Ahmad Rizal sebagai tersangka bersama Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Basataman sebagai tersangka, yang dituntut secara ter‎pisah.

Guna mendengarkan eksepsi keberatan terdakwa Ahmad Rizal Dalimunte, Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH yang dibantu oleh Patan Riadi SH dan Guntur Kurniawan SH menyatakan, sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.

Editor: Udin