KPK-RI Nilai LHKPN Kota Tanjungpinang Baik
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 03-12-2015 | 08:00 WIB
20151202104211_IMG_2497.JPG
Direktur LHKPN KPK-RI, Adliansyah M Nasution bersama Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adliansyah M Nasution menilai kepatuhan terhadap LHKPN di Kota Tanjungpinang sudah relatif baik. Penilaian itu diberikannya karena LHKPN Kota Tanjungpinang sudah memperluas, bukan saja pada Eselon II namun sudah pada level Eselon III dan IV.

"Dari 168 wajib lapor, hanya 85 orang yang belum melaporkan. Jika dipersentasikan sudah cukup baik. Saya berharap hari ini bisa mencapai target 100 persen dari 58 wajib lapor itu, atau paling lambat laporan tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Desember ini,”kata Adliansyah saat kunjungannya ke Kantor Pemerintah Kota Tanjungpiang, Rabu (2/12/2015) di Senggarang.

Menurutnya, LHKPN ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, agar negara kita terbebas dari praktek KKN. ” Bapak/Ibu tak perlu khawatir, laporkan saja apa yang memang menjadi kekayaan kita, dan ini cuma untuk transparasi pada kepatuhan laporan kekayaan dari pemegang jabatan sebagai fungsi penyelengaraan negara,”katanya

Menanggapi hal itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyambut baik atas asistensi yang diberikan KPK-RI. Sebab secara pribadi dirinya sangat terbantu dalam banyak hal. "Ada yang tidak harus kita laporkan, ternyata wajib dilaporkan. Jadi KPK bisa mengingatkan kembali harta kekayaan yang kita miliki,“ujarnya.

Oleh karenanya kata Lis lagi, tidak perlu takut dengan transparasi kekayaan yang dimiliki. Dan tidak perlu disembunyikan jika memiliki beberapa sumber kekayaan lainnya. Sebab bisa dijelaskan dan diklarifikasi kepada KPK sehingga tidak terbebani nantinya.

“Manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, lakukanlah diskusi, tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan LHKPN, sehingga kita bisa bersama-sama melaksanakannya sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui transparasi penyelenggaraan negara,”tegas Lis.

Sementara itu, koordinator LHKPN Kota Tanjungpinang, Jofrizal dalam laporannya menjelaskan, peserta pada kegiatan ini berjumlah 99 orang yang terdiri dari 8 orang pejabat eselon II, 39 orang pejabat eselon III, 27 orang pejabat eselon IV dan 11 orang fungsional umum wajib lapor serta 14 orang Kasubag Umum dan Kepegawaian.

"Dari 168 wajib lapor ini, statusnya ada yang sudah berubah yakni lima orang pensiun, dua orang pindah, enam orang jabatan tetap, tiga orang data double, tiga orang dalam proses hukum, satu orang cuti diluar tanggungan negara dan sudah yang tidak menjadi wajib lapor sebanyak 13 rang. Sehingga total yang belum melapor sebanyak 85 wajib lapor,”tuturnya.
 
Pantauan BATAMTODAY.COM, kegiatan yang berlangsung sehari itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, para Asisten, staf Ahli, jajaran kepala SKPD, Camat, serta Lurah dilingkup Pemko Tanjungpinang. Sedangkan kegiatan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan serta Pendaftaran dan Pemeriksa Formulir LHKPN oleh KPK-RI itu sendiri diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang di Aula Lantai III, Kantor Walikota Senggarang.

Editor  :  Udin