Tiga Pemilik Sabu 10,77 Gram dan 15 Butir Ekstasi Diganjar 6-12 Tahun Bui
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 09:05 WIB
Toga_Tersangka_Narkoba_di_Ponis_Berpariasi.jpg
Trio pemilik sabu saat menyimak tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tiga terdakwa pemilik dan penyimpan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 10,77 gram dan 15 butir pil ekstasi, Muliyani Indah Sari (19), Muhammad Ilham (29) dan Desteca Cakronoty (28) dituntut 6 sampai 12  tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Rudi Bona Sagala SH di PN Tanjungpinang, Selasa(1/12/2015). 


Dalam tuntutannya, JPU Rudi Bona Sagala SH mengatakan, sesuai dengan fakta dan data serta keterangan di pesidangan ketiga, terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 10,77 gram serta pil ekstasi sebanyak 15 butir sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

"Atas perbutanya kami meminta, Majelis Hakim menghukum terdakwa Muliyani Indah Sari dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda 800 Juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU bina Sagala.

Untuk terdakwa Muhammad Ilham dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp80 juta subsider 6 bulan kuurngan dan terdakwa Desteca Cokronoty dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, tiga terdakwa didampingi Kuasa Hukum-nya Sri Ernawati SH, menyatakan akan mengajukan pembelaanya secara tertulis dan lisan. 

Dalam pembelaan lisan, ketiga tertdakwa menyatakan mengaku bersalah dan mengakui terusterang perbutanya. Selain itu terdakwa juga menyatakan berjanji tidak akan mengulanginya, dan meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukumanya. Sementara Kuasa hukum terdakwa memberikan pembelaan ke tiga terdakwa secara tertulis. 

Atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH didampingi Purwaningsih SH dan Afrizal.SH mengatakan, akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa dalam rapat musyawarah Majelis Hakim. Pelaksanaan pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada minggu mendatang.
 
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap sat Narkoba Polres Tanjungpinang di warung sate depan SMP N 1 Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan dan di kosan di Jalan Kuantan di kosan Setia Jaya kamar 303 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul  21:30, Kamis(30/07/2015).

Selain mengamankan ketiga terdakwa  Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan pemilik 6 Paket narkotika jenis sabu seberat  10,77 gram dan 15 butir pil ekstasi dengan berat 5,60 gram yang didapat dari Doni (DPO).

Editor: Dardani