Aniaya Istri, Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-12-2015 | 09:31 WIB
Terdakwa_Bintono_ASN_Kanwil_hukum_dan_HAM_Saat_disidang.jpg
Bintono saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bintono bin Rubbito (24) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang melakukan penganiayaan terhadap Isterinya sendiri, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, di PN Tanjungpinang, Senin,(30/11/2015).


Menurut JPU, Rabuli Sanjaya SH sesuai dengan fakta dan keterangan dalam persidangan terdakwa Bintono terbukti melakukan tindakan Kekerasan fisik dalam lingkungan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pada istrinya sendiri Korban Yuni Ardina sebagai mana dakwaan pertama melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 Tantang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatanya kami meminta pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dengan perintah dsilakukan penahanan"ujar Sanjaya. 

Permintaan penahanan pada terdakwa, terpaksa diajukan JPU karena selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan Bintono tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor atas Tahana Kota yang dikenakan pada terdakwa.

Atas tuntutan JPU terseut, terdakwa Bintono menyatakan keberatan atas tuntutan JPU dan memohon pada Majelis Hakim untuk meringankan hukumanya dengan alasan terdakwa mengaku kesalahan yang diperbuatnya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH berserta anggotanya Guntur SH dan Zulfadli SH menyatakan, akan mempertimbangkan permohonan pembelaan terdakwa dalam putusan yang akan dibacakan pada sidangan minggu mendatang.

Sebelumnnya, ‎terdakwa Bintono nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri korban Yuni Ardian, sekitar Juni 2015 lalu. Penganiayan dilakukan dengan cara memukul istrinya yang menyebabkan benjol di kepala sebelah kiri telinga serta pendarahan pada selaput mata dan pangkal hidung yang mengali memar, sebagai mana hasil Visum Et Repertum nomor 102/VER/RSUD PROV/VI/2015 yang dikeluarkan rumah sakit.

Pemukulan terhadap korban sendiri dilakukan terdakwa, atas ucapan isterinya yang menyakiti perasaanya, ketika terdakwa meminjamkan Mobil isterinya pada orang lain.

Editor: Dardani