MA Dorong PN Tanjungpinang Beri Pelayanan Optimal pada Pencari Keadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-11-2015 | 16:45 WIB
dirjen-badilum-ma.jpg
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro mendorong hakim, panitera dan tata usaha pengadilan bisa memberikan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (27/11/2015).

Herri dalam kesempatan tersebut juga melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap sarana ‎prasarana peradilan di PN Tanjungpinang, yang juga sebagai Pengadilan Tipikor, Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kepulauan Riau.

"Kunjungan kami ke PN Tanjungpinang ini, adalah dalam rangka pembinaan pada seluruh pengadilan yang ada di seluruh Indonesia. Khususnya dalam mewujudkan visi dan misi MA dalam menciptakan pengadillan yang unggul dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan pada masyarakat," kata Herri.

Disinggung dengan kelengkapan dan pelayanan yang diberikan PN Tanjungpinang dari kunjungan yang dilakukan, Herri mengatakan, ‎dari pantuan pihaknya, rata-rata prasarana yang ada di PN Tanjungpinang masih seadanya. Namun proses peradilan sudah dilakukan dengan baik.

"‎Komitmen dan kemauan para penegak hukum (hakim dan panitera) di PN Tanjungpinang ini sudah terlihat baik, dengan terlaksananya regulasi dan aturan yang diterapkan MA yang telah dilakukan, khususnya, mengenai mengenai aturan dan model, serta kepatuhan pada kode etik hakim dan panitera, yang harus dijalankan pegawai pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat," ujarnya.

Khusus PN Tanjungpinang yang juga menangani dan membawahi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kendati persoalan perburuhan dan hubungan industri banyak di Batam, dan Pengadilan PHI-nya ada di Tanjungpinang, saat ini telah dilaksanakan sistim pendaftaran perkara PHI melalui sistim online, sehingga peradilan yang efektif dan sederhana itu dapat diwujudkan. 
‎
Ditanya mengenai kemungkinan peradilan PHI, untuk dipindah ke Batam, Herri secara tegas mengatakan tidak, karena selain sudah terbentuk aturan dan UU pembentukannya, ibukota Provinsi Kepri, juga terletak di Tanjungpinang. 

"Oh, tidak. Ibukota provinsinya kan di sini. Tetapi sistimnya yang kita bangun dalam jaringan IT sehingga ketika mendaftarkan, pencari keadilan tifdak perlu datang ke Tanjungpinang," kata Herri.

Hanya untuk pendaftaran perkara PHI akan diberlakukan secara online, melalui pengadilan Batam. ‎ Kedepan, tambah Herri, pihaknya juga akan terus mendorong dan melengkapi kebutuhan hakim, serta sarana prasarana peradilan khususnya pembangunan gedung Pengadilan Tipikor secara permanen. 

"Akan kita dorong dan lengkapi sarana prasarana gedung, demikian juga SDM Hakim, yang akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Editor: Dodo