Sabu 0,57 Gram Antar Herman Huni Penjara 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-11-2015 | 18:05 WIB
Terdakwa-Herman_edit.jpg
Herman saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. Hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun dalam kasus narkotika. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman alias Aheng (49), pemilik 0,57 gram narkotika jenis sabu, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/11/2015).

Dalam putusan yang dibacakan oleh  Eriyusman SH, Ketua Majelis Hakim beserta  anggotanya  Guntur SH dan Zulfadli SH, dinyatakan dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi di pengadilan, Herman terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum  memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sebagaimana  dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Herman menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Herman ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Sultan Mahmud  Tanjung Unggat pada Kamis (23/7/2015) malam lalu.

Saat ditangkap, sabu seberat 0,57 gram tersebut disimpan di dalam didalam saku celana bagian kiri depan, dan diketahui bahwa barang haram itu dibeli dengan harga Rp 1.500.000 dari Abang yang kini buron.

Editor: Dodo