Satpolair Tanjungpinang Amankan 4 Ton Kayu Ilegal Asal Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-11-2015 | 10:59 WIB
kayu ilegal lingga.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kota Tanjungpinang mengamankan kapal kayu Jaya Puket bermuatan 4 ton kayu olahan ilegal di perairan antara Dompak dan Pulau Dendun, Kabupaten Bintan, pada Selasa (24/11/2015) malam.

Kapal bermuatan kayu olahan dan papan itu, diamankan ketika melintas di kegelapan malam saat berlayar dari Lingga menuju Pulau Dendun.

Kasat Polair Tanjungpinang Iptu Suhardi mengatakan pengamanan kapal kayu bermuatan kurang lebih 4 ton kayu olahan itu dilakukan atas laporan sejumlah warga. 

"Dari keterangan nahkoda, kayu diangkut dari Daik Lingga dan mau dibawa ke Pulau Dendun, dan ketika diperiksa, ternyata kapal yang mengangkut kayu olahan itu tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan," kata Suhardi, Kamis (26/11/2015) pagi.      

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal bersama nahkoda dan ABK ditarik ke pos Sat Polair Polres Tanjungpinang, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Dari pengkuan nahkoda dan ABK, pengangkutan kayu menggunakan kapal itu baru pertama kali dari Lingga ke Pulau Dendun, Bintan," ujar Suhardi.

Dari Tanjungpinang, kapal yang dinahkodai warga Lingga ini, juga terbiasa membawa sembako. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pihak Satpolair Polres Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Editor: Dodo