Pria Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Tanjungpinang di Bukit Cermin
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-11-2015 | 19:23 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial Bd, dicokok anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang dari rumahnya di Jalan Darussalam, Bukit Cermin, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu pada Minggu (22/11/2015) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan Bd dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 0,6 gram dan 1 paket  narkotika jenis ganja. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk Shuangxi‎, 1 unit ponsel merk Nokia, serta 1 buku kecil sampul hijau catatan transaksi penjualan narkoba.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka sudah kami tahan, dan dilakukan penyidikan," kata Rahman, Rabu (25/11/2015).

Editor: Dodo