Soal Honorer Satpol PP Jadi Linmas, Lis akan Surati Mendagri
Oleh : Habibi
Rabu | 25-11-2015 | 17:44 WIB
SATPOL_PP725559@.jpg
Ilustrasi.

BATAMTDOAY.COM, Tanjungpinang - Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dialihkan tupoksinya menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar diberikan keringanan terhadap aturan tersebut.

Lis tidak memungkiri bahwa aturan semuanya benar, termasuk dilarangnya ada penerimaan honorer di Satpol PP. Pasalnya, Satpol PP yang bertugas melakukan penertiban dan penindakan, harus berstatus PNS.

Kendati demikian, Lis berkeras bahwa aturan memang aturan, namun pemerintah pusat juga dikatakannya masih fleksibel, sehingga masih dapat dikoordinasikan. "Kita akan melakukan koordinasi terkait hal ini, saya yakin masih dapat dibicarakan, Kementerian itu tidak kaku kok," ujar Lis, Rabu (25/11/2015).

Dengan demikian, Lis mengatakan akan tetap melaksanakan fungsi Satpol PP yang berstatus honorer sebagai tenaga untuk penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda).

"Makanya, dengan seperti ini, Satpol harus tunjukkan kinerjanya, tingkatkan kualitas dan loyalitas, kita akan berusaha ke pemerintah pusat," ujar Lis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Agung Mulyana, menegaskan bahwa pada tahun 2016 tidak ada lagi pegawai Satpol PP berstatus honorer. Baca: Tahun 2016, Tak Ada Lagi Satpol PP Honorer

Agung menyampaikan mulai 1 Januari 2016 Satpol PP diseluruh Indonesi wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menurutnya sebagai penegak hukum perda.

"Mulai, Januari tidak ada lagi yang kontrak, semua akan kita periksa. Kepala Satpol PP se-Indonesia nanti akan kita panggil semua dan akan kita arahkan," tegas Agung yang juga Penjabat Gubernur Kepri, Selasa (17/11/2015).

Editor: Dodo